JAKARTA, AKURATNEWS.co – Wakil Presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka berpotensi batal dilantik apabila gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabulkan.

Untuk diketahui, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.

“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” ujar Ketua tim kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (18/7).

Apabila penyelenggaraan pemilu tidak sah lantaran ditemukan cacat hukum karena KPU tidak konsultasi dengan DPR, kata Gayus, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia mininal capres-cawapres tak bisa dieksekusi.

“Risikonya diputuskan menang, tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” kata Gayus.

Gayus turut menyinggung Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan hakim Mahkamah Agung (MA) maupun MK tidak dapat dieksekusi apabila terdapat cacat hukum.

Ia menilai bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang hanya diikuti Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Sebab, Gayus berpandangan bahwa pencalonan Prabowo tidak cacat hukum.

“Bisa begitu (yang dilantik hanya Prabowo). Karena pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” ujar mantan Hakim Agung tersebut.

Gayus mengatakan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) yang nantinya bakal mengambil keputusan terkait apakah orang yang cacat hukum dilantik atau tidak.

Dia juga turut menyebut keputusan MPR bukan merupakan sikap personal pimpinan, namun lembaga.

“MPR bukan pribadi, seluruh sidang paripurna akan memutuskan, apakah bisa enggak orang cacat hukum dilantik. Ya MPR-nya bukan pribadi, saya ingatkan, bukan pimpinan, bukan personal, tapi lembaga di mana rakyat bermusyawarah di sana. Bisakah seseorang diangkat tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu,” ujar Gayus.

Gugatan PDIP kepada KPU dilayangkan lantaran melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.

Dalam perjalanan perkaranya, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan intervensi Prabowo-Gibran di perkara antara PDIP dengan KPU. Adapun majelis hakim menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. (NVR)

By Editor1