MEDAN, AKURATNEWS.co – Penyalahgunaan data pribadi kembali berujung pidana. Seorang wanita asal Medan, Dwi Rahma Sari, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menggunakan data orang lain untuk mengajukan kredit mobil.
Pengadilan Negeri (PN) Medan pun telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun atas perbuatannya.
Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam proses pembiayaan yang dilakukan Astra Credit Companies (ACC) Medan.
Dalam pengajuan kredit satu unit mobil Toyota All New Veloz, pihak perusahaan pembiayaan mencium adanya ketidaksesuaian data calon debitur.
Melalui penelusuran internal, ACC Medan menemukan fakta bahwa data pribadi yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan tersebut bukan milik pemohon sebenarnya. Data tersebut diketahui milik orang lain yang digunakan tanpa hak dan tanpa persetujuan.
Atas temuan itu, ACC Medan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan untuk diproses secara hukum. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap Dwi Rahma Sari untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga tiga kali panggilan resmi dilayangkan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Karena tidak kooperatif, polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Dwi.
Dalam pemeriksaan, Dwi mengakui perbuatannya menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polrestabes Medan menetapkan Dwi Rahma Sari sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Medan menyatakan Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, sekaligus menegaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas, baik bagi korban maupun lembaga pembiayaan.
Menanggapi kasus tersebut, Branch Manager ACC Medan, Agusli, menegaskan bahwa penggunaan data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data dan dokumen pribadi kepada pihak lain karena sangat rentan disalahgunakan. Kami juga menegaskan, jangan sekali-kali menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena konsekuensinya pidana,” ujar Agusli, baru-baru ini.
Ia menambahkan, ACC secara konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian dan akan menempuh jalur hukum terhadap setiap bentuk kecurangan yang merugikan perusahaan maupun pihak lain.
Secara hukum, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak ringan, yakni penjara paling singkat satu tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.
Kasus Dwi Rahma Sari menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi serta mematuhi prosedur hukum dalam setiap pengajuan pembiayaan, di tengah meningkatnya kejahatan berbasis penyalahgunaan identitas. (NVR)
