JAKARTA, AKURATNEWS – Di Hari Raya Nyepi 2023, Rabu (22/3/2023) ini ada sebanyak 1.466 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, menyebutkan sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Setelah memperoleh remisi, mereka masih harus menjalankan sisa pidana di dalam Lapas dan rumah tahanan negara (Rutan).
“Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi,” ujar Rika, dalam keterangan pers, Rabu (22/3/2023).
Baca Artikel Lainnya: Slipknot Sebut Salah Satu Konser Terbaik Sepanjang Karirnya di Hammersonic 2023
Rika menjelaskan, total ada 2.062 WBP beragama Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak berada di Bali sejumlah 1.018 orang. Disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.
“Remisi Khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menyatakan pemberian remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca Artikel Lainnya: Markas Tentara Dipenuhi Siswa Siswi SD, Yonif R 509 Kostrad Berikan Pembinaan Mental Generasi Penerus
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Rika menerangkan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.
Selain itu, kata Rika, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” harapnya.
Baca Artikel Lainnya: Relasi dan Narasi Baik Menjadi Aset Mitigasi Krisis di Pemerintahan
Rika menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Pemberian remisi juga dinilai dapat sedikit mengurangi kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.
“Berdasarkan data per 16 Maret 2023 menunjukkan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan,” pungkasnya./ Agn. Foto: Istimewa.