JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Informasi ini terungkap dari dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik yang diterima sejumlah media.

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dilakukan setelah KPK menggelar ekspose kasus pada Jumat, 20 Desember 2024. Sumber internal KPK mengonfirmasi bahwa Hasto kini tengah dalam tahap penyidikan bersama Harun Masiku.

Namun, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta publik untuk bersabar menunggu informasi resmi.

“Sabar,” ujarnya singkat kepada awak media, Selasa (24/12).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga menyatakan akan memberikan pembaruan segera setelah informasi lebih lengkap tersedia.

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa.

Kasus ini bermula pada 2019 ketika Harun Masiku, eks calon anggota legislatif PDIP, diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Harun diduga menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk melancarkan proses PAW tersebut. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memproses tiga tersangka lain, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, sementara Agustiani dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait status hukum Hasto. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut bahwa partai masih memverifikasi kebenaran kabar ini.

“Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini. Jika benar, partai akan segera menyatakan sikap,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya.

Ronny juga menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka memiliki dimensi politis. “Ini kasus sangat politis, muncul setelah sekjen menyampaikan kritik terhadap kualitas demokrasi kita,” tambahnya.

Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan KPK sejak 2020. Meski berbagai upaya dilakukan, keberadaannya masih belum diketahui hingga saat ini. Kasus yang menyeret namanya kembali menjadi perhatian publik dengan penetapan Hasto sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menuntaskan salah satu skandal suap politik paling kontroversial di Indonesia. KPK diharapkan segera memberikan perkembangan terkait penyidikan kasus ini untuk menjawab pertanyaan publik tentang integritas proses hukum. (NVR)

By Editor1