JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Dalam kurun 17–19 Desember 2025, lembaga antirasuah ini ‘hattrick’ alias tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) beruntun di sejumlah wilayah Indonesia.

Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah OTT terhadap Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang dilakukan senyap dan nyaris tanpa terpantau media.

Politikus PDI Perjuangan itu diketahui telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak Jumat (19/12). Ia dibawa masuk melalui akses non-utama gedung KPK sebagai bagian dari strategi pengamanan penyidik yang masih memburu target operasi lain.

“Bupati sudah di dalam. Tidak bisa lewat depan karena Kajarinya belum dapat,” ungkap sumber internal KPK, Jumat dini hari.

Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Ade Kuswara Kunang. Penyidik juga membawa HM Kunang, ayah dari bupati, yang diduga memiliki peran strategis dalam perkara ini. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.

Langkah ini memperkuat indikasi bahwa perkara yang diusut tidak berdiri tunggal, melainkan melibatkan jejaring relasi personal dan kekuasaan di lingkar pemerintahan daerah.

Kasus yang menjerat Bupati Bekasi disinyalir memiliki konstruksi hukum yang kompleks. KPK mendeteksi adanya persilangan antara dugaan suap proyek dan indikasi pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.

Dalam skema tersebut, terdapat dugaan tekanan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan terhadap Ade Kuswara Kunang melalui perantaraan ayahnya.

Di sisi lain, KPK juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kondisi ini membuka kemungkinan peran ganda Bupati Bekasi, yakni sebagai pihak yang diperas sekaligus pihak pemberi suap.

“Ada dugaan pemerasan dilakukan Kejaksaan lewat bapaknya. Di sisi lain ada juga suap proyek,” ujar sumber tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengamankan setidaknya 10 orang dalam rangkaian OTT ini. Seluruh pihak masih berstatus terperiksa dan menjalani pendalaman lanjutan.

Sebagai langkah pengamanan barang bukti, KPK juga menyegel sejumlah ruangan strategis di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis malam (18/12).

Ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Bekasi serta kantor Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.

Penyegelan dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan dokumen dan menjaga keutuhan alat bukti selama proses penyidikan.

OTT di Bekasi merupakan bagian dari ‘hattrick’ alias tiga OTT beruntun yang dilakukan KPK dalam satu pekan terakhir, menandai peningkatan intensitas penindakan menjelang akhir tahun 2025.

Untuk diketahui, OTT pertama digelar di Kabupaten Tangerang, Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan tim penindakan menangkap total 9 orang dalam operasi senyap tersebut. Terdiri dari satu orang jaksa, dua orang pengacara, dan enam orang dari pihak swasta dengan barang bukti uang Rp900 juta.

OTT kedua dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Enam orang yang belum disebut identitasnya ditangkap dalam operasi senyap tersebut.

“Tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel. Sampai saat ini enam orang sudah diamankan,” kata Budi.

Sementara OTT ketiga dilakukan di Kabupaten Bekasi, dengan konstruksi perkara yang paling kompleks karena melibatkan kepala daerah aktif, unsur keluarga, serta dugaan irisan antara pemerasan dan suap proyek.

Budi menyatakan, rangkaian OTT ini memperlihatkan pola korupsi yang masih mengakar di sektor pengadaan barang dan jasa serta penegakan hukum di daerah.

“KPK akan mengurai setiap perkara secara profesional, baik secara terpisah maupun dengan melihat keterkaitan antar peristiwa,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Dari perspektif hukum, perkara Bekasi berpotensi menjadi preseden penting karena membuka kemungkinan penerapan pasal suap (Pasal 5, 11, atau 12 UU Tipikor) sekaligus pemerasan oleh penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.

Jika terbukti, kasus ini akan memperlihatkan wajah korupsi yang tidak lagi hitam-putih, melainkan lahir dari relasi kuasa yang saling menekan dan saling menguntungkan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan pasal sangkaan maupun identitas lengkap para pihak yang terjaring.

Publik kini menanti langkah tegas lembaga antirasuah dalam mengurai salah satu OTT paling kompleks di penghujung tahun 2025.

By editor2