JAKARTA, AKURATNEWS.co – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dengan pertimbangan akan dilakukan penyederhanaan aturan.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditandatangani Menpora sebelumnya Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024.
Pencabutan Permenpora ini tak lepas munculnya polemik di kalangan insan olahraga karena pemerintah dinilai bisa melakukan intervensi yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga dengan aturan tersebut.
Selain itu, aturan tersebut juga menghilangkan beberapa wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilarang menggunakan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Erick menyebutkan, hingga saat ini terdapat sebanyak 191 permenpora termasuk akan disederhanakan menjadi beberapa aturan. “Kalau bisa di bawah 20 (permenpora),” kata Erick Thohir dalam keterangan resminya di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Menpora mengatakan bahwa pencabutan aturan tersebut sejalan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) maupun sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025.
“Jadi ini ada payungnya juga. Di mana beliau (Presiden Prabowo Subianto) menginginkan ada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 sampai 2029 untuk pengembangan organisasi olahraga yang harus berstandar internasional,” kata Erick yang didampingi Wamenpora Taufik Hidayat dan Sesmenpora Gunawan Suswantoro,
Erick mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum terkait pencabutan permenpora tersebut. Kementerian Hukum juga telah membentuk tim, demikian pula Kemenpora juga membentuk tim untuk mengerjakan penyederhanaan aturan.
Erick menambahkan dengan dicabutnya Permenpora Nomor 14/2024, , selanjutnya akan dibuat Permenpora Nomor 7 Tahun 2025, yang prosesnya akan melibatkan pemangku kebijakan olahraga.
“Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan untuk tadi, yang selalu saya sampaikan, sudah waktunya cabang olahraga, KOI (Komite Olimpiade Indonesia), KONI, termasuk kami berintrospeksi diri. Untuk memastikan kita bersatu, olahraga kita meningkat tidak saling tunjuk siapa yang terbaik,” jelasnya.
Erick mengatakan, langkah itu diambil sesuai dengan ekspektasi Presiden RI Prabowo Subianto. Ia berharap penyederhanaan tersebut dapat memudahkan kerja sama antar stakeholder di bawah Kemenpora. “Kami harus kerja efisiensi dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai,” ujar Erick.
Menurutnya, setiap organisasi olahraga memiliki peran yang penting. “Yang namanya kekuasaan itu harus jadi amanah, kita ada KOI dan KONI yang memiliki mekanismenya masing-masing punya hak dan kewajiban. Mereka harus bisa membuka pintu dengan tujuan yang sama, apalagi ketika negara hadir membantu biaya untuk pembinaan para atlet,” tandas Erick.
Pada kesempatan itu Erick juga menyinggung tentang permasalahan yang terjadi pada organisasi olahraga di Tanah Air. Termasuk diantaranya soal adanya dualisme yang akan diselesaikan dengan aturan musyawarah, merujuk afiliasi dengan federasi internasionalnya masing-masing./Ib.