JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bengkulu berinisial SD mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar.

Uang itu berasal dari honor pegawai dan guru tidak tetap, yang masing-masing sebesar Rp1 juta per orang. Dana tersebut diduga digunakan sebagai biaya pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024.

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. SD juga diminta mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

Permintaan pengumpulan dana tersebut bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin menyatakan membutuhkan dukungan finansial untuk kampanye Pilkada 2024.

Menindaklanjuti arahan itu, pada September-Oktober 2024, Isnan Fajri mengumpulkan para ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di Pemprov Bengkulu memberikan dukungan dana kepada Rohidin.

“Rohidin juga meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro untuk menyetorkan uang melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah, dengan ancaman pemecatan bagi yang tidak patuh,” jelas Alex.

Beberapa kepala dinas dan biro dilaporkan turut menyetorkan uang, di antaranya:

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) SF menyerahkan Rp200 juta untuk menghindari pemecatan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.

Karo Kesejahteraan Rakyat (Kesra) FEP menyerahkan Rp1,4 miliar dari donasi satuan kerja tim pemenangan Kota Bengkulu.

Dalam OTT yang dilakukan KPK, ditemukan bukti uang tunai sebesar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye Rohidin.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, KPK menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari ke depan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini juga berdampak besar pada dinamika politik Pilgub Bengkulu 2024, di mana Rohidin yang berpasangan dengan Meriani akan melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.

Penetapan tersangka dan penahanan Rohidin menimbulkan ketidakpastian atas kelanjutan pencalonannya sebagai gubernur petahana.

KPK menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi peringatan bagi calon kepala daerah lainnya untuk tidak menyalahgunakan anggaran publik demi kepentingan politik.

“Kami akan terus memantau proses Pilkada 2024 agar bebas dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Alex.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi menjelang Pilkada, sekaligus menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik di tahun politik. (NVR)

By Editor1