Ibu dan Anak di Magelang Ditahan Akibat Klaim Palsu BPJS Senilai Rp 22 Miliar di RS Padma Lalita
MAGELANG, AKURATNEWS.co – Kejaksaan Nereri (Kejari) Kabupaten Magelang resmi menahan Direktur dan Wakil Direktur RSU Padma Lalita yang beralamat di Jl. Klangon KM. 1, Growong, Pucungrejo, Kec. Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang diduga terlibat klaim palsu BPJS senilai Rp 22 Miliar.
Dua pimpinan rumah sakit itu berinisial TW (74) sebagai Direktur dan BM (34) sebagai Wakil Direktur. Keduanya ternyata diketahui memiliki hubungan sebagai ibu dan anak. Keduanya ditahan Selasa (3/11/2026) dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Magelang.
“Hubungan tersangka TW dan BM adalah ibu dan anak,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang Ferdi Ferdian, kepada awak media, di Kantotnya pada Selasa (3/11).
Kasus dugaan korupsi klaim BPJS fiktif / phantom billing senilai Rp 22,1 miliar ini modusnya klaim pelayanan kesehatan palsu selama 2019-2021 saat pandemi Covid-19. Temuan awal berasal dari monitoring acak KPK dan BPJS Kesehatan pada awal 2023, kemudian BPJS menggugat perdata RS Padma Lalita Rp 29 Miliar.

Ferdi Ferdian juga menyebut bahwa pasien-pasien tersebut ternyata tidak pernah berobat di RS Padma Lalita.
“Ditemukan bahwa pasien-pasien tersebut tidak pernah berobat atau dirawat di RSU Padma Lalita,” lanjut Ferdi.u
Ferdi menjelaskan bahwa selama pemeriksaan TW kooperatif, tapi BM 4 kali mangkir panggilan saksi hingga akhirnya dijemput paksa pada Selasa kemarin dan ditetapkan jadi tersangka.
Penasihat hukum keduanya Satria Budi ajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan TW usia 74 tahun harus konsumsi obat dan tidak bisa makan sembarangan, serta koperatif tidak akan kabur dan hilangkan barang bukti.
Diketahui, RSU Padma Lalita Muntilan sendiri sudah dinonaktifkan statusnya oleh Dinkes Kabupaten Magelang sejak Juni-Juli 2024 lalu./Ard. Foto: Istimewa.
