JAKARTA, AKURATNEWS.co – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sukses menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia pada 15-16 Oktober 2024 di Jakarta.

Rakornas ini menghasilkan 11 resolusi penting yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

Resolusi tersebut dibacakan Deputi 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Dr. H.M. Imdadun Rahmat, M.Si, di hadapan 167 perwakilan LAZ dari seluruh Indonesia.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Wakil Ketua BAZNAS, Mokhamad Mahdum, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH., serta Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas capaian Rakornas LAZ 2024. Ia menyebut hasil pertemuan ini sebagai landasan strategis untuk memperkuat kolaborasi antara BAZNAS dan LAZ di masa depan.

“Resolusi Rakornas yang telah kita sepakati ini akan menjadi landasan bagi kolaborasi yang lebih erat antara BAZNAS dan LAZ dalam mengelola zakat. Insya Allah, ke depannya, antara BAZNAS dan LAZ akan semakin banyak melakukan kolaborasi, baik dalam konteks pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan zakat,” ujarnya.

Noor juga menekankan bahwa kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada pengelolaan zakat, tetapi juga meliputi program-program sosial lainnya, seperti beasiswa, bantuan kemanusiaan, dan kesehatan. Ia menegaskan pentingnya sinergi yang lebih intens antara BAZNAS dan LAZ demi mencapai manfaat yang lebih luas.

Salah satu visi besar yang dibahas dalam Rakornas adalah rencana pembangunan rumah sakit di Indonesia dan Palestina. Kiai Noor menekankan bahwa dengan dukungan dari seluruh LAZ di Indonesia, proyek ini sangat mungkin untuk diwujudkan. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dan LAZ untuk berperan lebih luas dalam isu kemanusiaan global.

Di akhir sambutannya, Kiai Noor menegaskan komitmen BAZNAS dan LAZ dalam dakwah zakat untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

“Dakwah zakat kita harus semakin kuat. Kita ingin semakin banyak mustahik yang terbantu, dan kemiskinan bisa diatasi secara signifikan,” kata Noor.

Rakornas LAZ 2024 menghasilkan 11 resolusi penting yang akan menjadi panduan dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

Berikut adalah 11 poin resolusi yang disepakati:

1. Target ZIS-DSKL Nasional: Menetapkan target pengumpulan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) sebesar Rp50 triliun pada tahun 2025, dengan pengumpulan khusus LAZ (On Balance Sheet) sebesar Rp6,8 triliun dan zakat masyarakat (Off Balance Sheet) sebesar Rp5,2 triliun.

2. Pengentasan Kemiskinan: Berkomitmen untuk menjangkau 3,4 juta mustahik berbasis data By Name By Address (BNBA) dan menargetkan penerima manfaat zakat sebanyak 84 juta jiwa serta pengentasan kemiskinan sebanyak 1,8 juta jiwa pada tahun 2025.

3. Penguatan Tata Kelola: Menyepakati penguatan manajemen, SDM, infrastruktur, transformasi digital, serta sinergi dan kolaborasi program antara BAZNAS dan LAZ.

4. Sinergi Pengelolaan Zakat: Berkomitmen untuk bersinergi dengan BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

5. Pelaporan Melalui SIMBA: Berkomitmen melaporkan zakat melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) untuk memperkuat akuntabilitas kepada Presiden melalui Menteri Agama.

6. Pengukuran Indeks Zakat Nasional: Berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat melalui pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) setiap tahun guna memastikan perbaikan berkelanjutan.

7. Standar Operasional Prosedur: Meningkatkan kualitas layanan zakat melalui penerapan SOP yang baik, laporan teraudit KAP, dan pembentukan Satuan Audit Internal (SAI).

8. Program Makan Bergizi: Menyukseskan program penguatan mustahik melalui penyediaan sumber daya pangan dari usaha mustahik seperti lumbung pangan, balai ternak, dan UMKM binaan BAZNAS dan LAZ.

9. Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI: Menjaga reputasi lembaga dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menegakkan etika dan integritas.

10. Netralitas Pemilu: Berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas selama dan menjelang Pilkada 2024, memastikan zakat tidak digunakan untuk kepentingan politik.

11. Potensi Zakat Rp327 Triliun: Siap mengoptimalkan realisasi potensi penerimaan zakat sebesar Rp327 triliun melalui perluasan jaringan LAZ di daerah bersama BAZNAS setempat.

Untuk poin 10, Noor menegaskan pentingnya netralitas LAZ, baik secara individu maupun institusi, untuk menghindari penggunaan dana ZIS untuk kepentingan politik.

“Kami memastikan bahwa semua LAZ harus netral, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas membantu orang lain. Sangat berbahaya jika dana ZIS digunakan untuk mendukung calon kepala daerah atau kepentingan pribadi,” ujar Noor.

Terkait hal ini, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawasi dengan ketat setiap indikasi penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan Pilkada.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian bagi individu yang terbukti melanggar,” kata Waryono.

BAZNAS juga menyatakan akan memperhatikan setiap aktivitas yang terkait dengan penyalahgunaan posisi di LAZ untuk keuntungan pribadi, termasuk pemanfaatan bisnis yang dimiliki LAZ atau pejabatnya untuk mendukung salah satu calon.

“Jika ada yang memanfaatkan dana zakat untuk kampanye atau menerima dana dari calon, kami akan memberikan tindakan tegas. LAZ harus tetap berada di jalur netral dan fokus pada pemberdayaan masyarakat, bukan politik,” tegas Noor. (NVR)

By Editor1