JAKARTA, AKURATNEWS – Kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya diduga kuat melibatkan anggota kabinet Presiden Jokowi yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Dugaan keterlibatan Airlangga dalam perkara tersebut diungkap dalam diskusi hukum bertema ‘Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO Oleh Airlangga Hartarto’ yang digelar Aliansi BEM Seluruh Indonesia di Jakarta, Senin (7/8).
Diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Dr Mudzakkir SH MH yang menjadi salah satu pembicara dalam diskusi ini, hasil Rapat Terbatas (Ratas) pada 15 Maret 2022 yang dipimpin Presiden Jokowi, salah satu keputusannya meminta mencabut Harga Eceran (HET) minyak goreng. Kala itu Presiden Jokowi juga menginstruksikan perusahaan pemasok ekspor CPO dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Tetapi dalam Ratas 16 Maret 2022, dimana Menteri Perdagangan M Lutfi tidak hadir, Airlangga sebagai Menteri Perekonomian malah mencabut HET dan DMO,” ujar Mudzakkir.
Dilanjutkannya, mencabut HET dan DMO juga menimbulkan kerugian keuangan negara (sudah terbukti dalam keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap). Dan imbas dari mencabut HET dan DMO, ada Keputusan Presiden memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap minyak goreng.
“Pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Airlangga Hartarto selalu Menko Perekonomian yang secara langsung mengambil keputusan dalam Ratas 16 Maret 2022,” jelasnya.
Sedangkan Pakar Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Hajar Fickar SH M.Hukum menjelaskan, semua pihak yang merugikan keuangan negara sejatinya bisa dibawa ke pengadilan dan dipidana. Demikian juga dengan keputusan seorang menteri atau pejabat publik yang menguntungkan korporasi atau diri sendiri.
Dilanjutkannya, untuk mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah yang merugikan keuangan negara Rp6,47 triliun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bekerja keras untuk mengungkap dan mengusut pihak-pihak yang diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Bukti-bukti itu harus dikumpulkan Kejgung agar tidak kalah saat pra peradilan.
“Oleh karena itu harus ada supervisi oleh KPK agar Kejagung lebih serius. Apalagi KPK bisa masuk ke segala sektor,” ucapnya.
Sementara itu, pengamat hukum Andrean Saifudin mengatakan, sangat dibutuhkan dukungan publik dalam kasus ini. Dukungan publik tersebut guna mengetahui kemana saja aliran dana dugaan korupsi CPO ini.
“Di lain pihak, Kejagung juga harus semangat mengungkap siapa saja yang menerima aliran dana tersebut,” ujar Andrean.
Hingga saat ini, Airlangga sendiri enggan berkomentar terkait dugaan yang mengarah kepada dirinya ini. Usai diperiksa 12 jam oleh Kejagung beberapa waktu lalu, Ketum Partai Golkar ini tidak bersedia dikonfirmasi wartawan.
Sebaliknya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan setelah pemerksaan AH (Airlangga Hartarto), Kejagung akan memeriksa mantan Mendag, M. Lutfi pada 9 Agustus 2023 untuk juga mengetahui siapa yang paling bertanggungjwaban terkait kasus tersebut. (NVR)
