BANDAR LAMPUNG, AKURATNEWS.co – Persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, memasuki fase krusial di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Tiga terdakwa yang diseret dalam perkara ini kompak melawan dakwaan jaksa dan menyebut ada upaya “tipikor-isasi”.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan Kepala BPN Kalianda Lukman, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia Dwi Wijayanti, dan pembeli lahan Dr. Thio Stefanus Sulistio.
Dalam nota pembelaan, ketiganya mempertanyakan batas antara sengketa perdata, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi.
Tim penasihat hukum Thio Stefanus menilai perkara ini bentuk nyata fenomena “tipikor-isasi”.
“Istilah ini merujuk pada praktik memaksakan berbagai persoalan yang sejatinya berada dalam ranah administratif atau perdata untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi,” tegas tim kuasa hukum.
Mereka berargumen status kepemilikan tanah sudah sah milik Thio berdasarkan putusan perdata yang inkracht. Artinya, status aset negara yang jadi fondasi dakwaan jaksa dinilai gugur demi hukum.
Thio sendiri mempertanyakan logika tuntutan pidana terhadap dirinya. Ia sudah memenangkan sengketa lahan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Apakah langkah-langkah saya selama ini melakukan langkah non-litigasi dan litigasi tersebut adalah salah? Apakah putusan yang memenangkan saya itu juga salah?” kata Thio saat membacakan pleidoi di PN Tanjungkarang, Senin (20/4).
Praktisi hukum Abdullah Fadri Auli melihat keganjilan mendasar dalam konstruksi perkara ini. Menurutnya, dakwaan mengabaikan perlindungan bagi pembeli beriktikad baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2016.
“Saya melihat perkara ini aneh, karena seorang pembeli yang beriktikad baik dan sudah memiliki alas hak dan pembelian yang sah justru didakwa korupsi. Lantas, uang negara yang mana yang dia ambil, dia rugikan?” kata Aab, sapaan akrabnya.
Aab juga menyayangkan langkah jaksa yang tetap memidanakan aset yang secara perdata sudah dimenangkan terdakwa. “Harusnya sudah inkracht dan layak dieksekusi,” tambahnya.
Theresia Dwi Wijayanti selaku PPAT menegaskan hanya menjalankan tugas prosedural mencatatkan kebenaran formil.
“Kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu hak atas tanah secara administrasi berada di tangan BPN, bukan PPAT,” ujar Theresia.
Ia menjamin tidak ada gratifikasi falam hal ini.
“Saya tidak pernah menerima uang dan memberikan uang dalam bentuk apapun yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara Lukman, mantan Kepala BPN Kalianda, merasa jadi korban kriminalisasi. Ia menilai penyidikan mengabaikan prosedur administrasi.
“Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan harus mengutamakan kebenaran materiil agar tidak terjadi kesalahan, akibatnya terjadi kriminalisasi dan memenjarakan orang yang tidak bersalah,” kata Lukman.
Dalam persidangan, Thio mengungkap pengalaman traumatis berupa intimidasi verbal bernada rasisme dari oknum jaksa saat penyidikan.
“Saya sangat kaget ketika saya membantah bukti, seorang jaksa berkata: ‘Lihat nih gua perempuan Lampung, berani-beraninya lo ngelawan, lo Cina berani-beraninya melawan negara’ sambil menggebrak meja,” ungkap Thio.
Meski yakin secara hukum lahan itu miliknya, Thio menyatakan ikhlas menyerahkan kembali sertifikat hak milik (SHM) kepada negara demi kebebasan.
“Saya bukan koruptor, saya tidak korupsi, saya tidak makan uang negara sepeser pun. Ambillah tanah itu, saya ikhlas, tapi bebaskanlah saya yang Mulia,” pungkas Thio menutup pembelaannya.
Kini bola ada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Putusan mereka akan menentukan apakah keadilan materiil ditegakkan atau praktik “tipikor-isasi” terhadap sengketa perdata terus berlanjut. (NVR)
