MALANG, AKURATNEWS.co — Selebgram Isa Zega menyatakan keberatannya atas tuntutan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, dipimpin oleh Majelis Hakim Ayun Karistiyanto. Setelah persidangan, Isa Zega menyampaikan rencana untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan digelar Selasa (6/5/2025).

“Dituntut berapa pun, pada akhirnya Yang Mulia Hakim yang memutuskan. Kami akan menyampaikan pembelaan,” ujar Isa Zega kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

Isa Zega menyebut, tuntutan yang diajukan jaksa terlalu berat dan tidak sebanding dengan kasus yang dituduhkan kepadanya. Ia membandingkan tuntutan tersebut dengan hukuman bagi pelaku kejahatan berat lainnya.

“Ini tuntutan yang berlebihan. Setara dengan kasus narkoba dan hampir sama dengan tuntutan untuk korupsi Rp 271 triliun. Menurut saya, ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa David Christian membacakan tuntutan terhadap terdakwa Adrena Isa Zega, berdasarkan Pasal 45 ayat (10) Huruf (A) juncto Pasal 27B ayat (2) Huruf (A) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta, subsider 2 bulan kurungan. Hukuman dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Jaksa David di ruang sidang.

Jaksa juga menyampaikan sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya bahwa tindakan Isa Zega telah mencemarkan kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari, serta menimbulkan kerugian moral dan reputasi.

Selain itu, selama persidangan, Isa Zega dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahan. Namun demikian, jaksa mengakui ada faktor yang meringankan, yakni Isa Zega belum pernah dihukum sebelumnya./Aly. Foto: Istimewa.

By Editor1