JAKARTA, AKURATNEWS.co – Terkait dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan KSST ke KPK ini terdaftar dengan Nomor Informasi: 2024-A-01597.
“Hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga semua fakta-faktanya dan diterima baik KPK,” ujar Koordinator KSST, Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5).
Tak hanya Febrie, KSST juga melaporkan Kepala Pusat PPA Kejagung selaku Penentu Harga Limit Lelang, pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Juga pihak swasta seperti Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM),
Dalam laporan ini, KSST didampingi pengacara Deolipa Yumara dan juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, lelang yang digelar PPA Kejagung ini menawarkan saham tersebut dengan harga Rp1,945 triliun, dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,7 triliun.
“Selisih Rp9 triliun ini jadi tanda tanya kan? Padahal infonya ada yang menawar Rp4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp9,6 triliun tapi dijual cuma Rp1,945 triliun. Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara, apalagi kalau di sana dilandasi persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan pelelangan yaitu kalau di Kejagung itu PPA Kejagung. Nah ini selisihnya ini yang akan menjadi potensi kerugian negara,” terang Sugeng.
Dalam diskusi publik yang digelar sebelumnya, Koordinator KSST, Ronald Loblobly menyampaikan sejumlah kejanggalan mengenai proses lelang yang dilakukan Kejagung. Proses lelang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Jampidsus Kejagung.
“Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala PPA Kejagung, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jaksa agung Muda Pidana Khusus Kejagung,” kata Ronald dalam diskusi publik ini beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan, pengumuman lelang hanya dilakukan sekali di surat kabar nasional. Selain itu, pengumuman lelang juga tidak beredar di kota atau kabupaten tempat barang sitaan berada.
“Padahal berdasarkan pasal 60 angka 1 peraturan Menkeu RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang tanggal 22 Desember 2020, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan atau beredar di kota atau kabupaten barang berada,” ujar Ronald.
Atas beberapa alasan yang disampaikan, Ronald juga menduga ada potensi kerugian negara akibat proses lelang tersebut.
“Bahwa adalah fakta dengan limit lelang lelang barang rampasan benda sita korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp1,9 triliun sesuai harga yang diajukan pemenang lelang dalam hal ini PT Indobara Utama Mandiri diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset mega korupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak optimal,” ujar Ronald.
Sebelumnya, Kejagung sendiri telah memberikan klarifikasi mengenai lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini. Kejagung menyebut, proses lelang itu dilakukan sesuai prosedur dan semata-mata untuk mengembalikan keuangan negara dan nantinya akan diberikan ke masyarakat. Kejagung juga menyebut lelang tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
“Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5).
Ketut mengatakan, pelaksanaan lelang tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud.
“Penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis,” ujar Ketut. (NVR)
