JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate (JGP) bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” ungkap kuasa hukum JGP, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (12/6/2023).
Dikatakan Cholidin, setiap tersangka pasti menginginkan posisi JC, Bukan hanya dalam hal perkara ini tetapi perkara lainnya.
“Dan JGP juga mempunyai hak untuk mengajukan JC apabila dalam penyidikan itu sangat membantu para penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya. Siapapun tidak akan menolak (JC) karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau,” kata Cholidin.
Baca artikel lainnya: Mahfud MD Siap Bantu Yusuf Hamka Yang Tagih Utang ke Pemerintah
Tetapi, lanjut Cholidin, untuk menjadi JC dalam perkara korupsi itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah itu, hakim yang akan menilai apakah layak menjadi JC atau tidak.
“Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak,” ujar Cholidin.
Kesediaan JGP menjadi JC, ungkap Cholidin, sesuai dengan pernyataan Ketua Umum Partai NasDem yang menginginkan agar kasus dugaan korupsi BTS ini dibuka seluas-luasnya dan diungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan,” imbuh Cholidin.
Selain itu, lanjut Cholidin, JGP juga akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi sebesar 8,3 trilliun ini.
Cholidin mengatakan, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.
“Termasuk, sudah ditunjuk kuasa siapa pengguna anggarannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya, serta bendahara penerima. Karena itu, BLU BAKTI yang menyiapkan seluruh kepentingan pelaksanaan penyediaan infrastrutur BTS 45 dan infrastruktur pendukungnya, peserta lelang, menentukan pemenang, menunjuk vendor, membuat kajian teknis sampai menyusun anggaran dan jumlah BTS yang akan dibangun,” papar Cholidin.
Baca artikel lainnya: Masih Jalani Proses Pemulihan, Paus Franciskus Tak Berikan Pemberkatan Umum Hari Minggu
“Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI,” sambung Cholidin.
Menurut Cholidin, mengenai nama-nama yang beredar luas di publik dan media sosial, sebenarnya yang paling mengetahui adalah Direktur Utama BAKTI, karena pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Pak Anang (Anang Achmad Latif) yang lebih mengetahui hal itu,” tutup Achmad Cholidin./Bay.
