JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat melakukan audiensi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta untuk bertukar pengalaman dan membahas strategi penguatan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam menghadapi dinamika penyelesaian sengketa informasi.

Audiensi yang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Lantai 7, Jakarta, Senin (10/8/2026), tersebut diterima Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dan Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali.

Kunjungan KI Jawa Barat menjadi momentum pertukaran pengalaman mengenai monitoring dan evaluasi, sosialisasi, digitalisasi layanan, serta strategi pencegahan dan penyelesaian sengketa informasi publik.

Komisioner KI Jawa Barat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Erwin Kustiman, mengapresiasi KI DKI Jakarta dalam berbagi pengalaman dan praktik pengelolaan keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap dapat berbagi pengalaman dan bertukar pengetahuan serta melakukan benchmarking dari KI DKI Jakarta,” kata Erwin.

Ia menyampaikan, KI Jawa Barat saat ini menghadapi dinamika penyelesaian sengketa informasi dengan jumlah register yang cukup tinggi. Karena itu, pertukaran pengalaman dinilai penting untuk menemukan strategi penyelesaian yang lebih efektif.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan, peningkatan pemahaman badan publik terhadap kewajiban pelayanan informasi merupakan salah satu kunci untuk mencegah sengketa sejak awal.

“Kalau di hulunya tidak ada aktivasi badan publik dalam melayani permohonan informasi, kasusnya akan sampai ke penyelesaian sengketa informasi,” ujar Luqman.

Menurutnya, KI DKI Jakarta terus memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi, coaching clinic, kunjungan ke badan publik dan perguruan tinggi, serta publikasi melalui media. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran badan publik sekaligus masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam keterbukaan informasi publik.

Luqman menambahkan, pengembangan monitoring dan evaluasi (E-Monev) juga diarahkan agar tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ).

KI DKI Jakarta kata Luqman mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan pentahelix, dengan melibatkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media, dan unsur lainnya.

Pada E-Monev sebelumnya, sebanyak 829 badan publik mengikuti proses monitoring dan evaluasi, dengan 189 badan publik meraih predikat Informatif.

Pada 2026, KI DKI Jakarta menargetkan cakupan E-Monev meningkat menjadi 1.001 badan publik.

Di sisi digitalisasi, KI DKI Jakarta juga terus mengembangkan layanan Penyelesaian Sengketa Informasi secara elektronik serta memperkuat pengelolaan website melalui sinergi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menambahkan, langkah preventif menjadi bagian penting dalam menekan potensi sengketa informasi.

Menurutnya, badan publik perlu diberikan pemahaman yang memadai agar persoalan informasi dapat diselesaikan sejak tahap awal.

“Kami mengedepankan langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada badan publik sebelum perkara berlanjut ke persidangan. Untuk perkara yang memungkinkan, penyelesaian melalui mediasi juga terus dioptimalkan agar lebih efektif,” ujar Aang.

Lebih lanjut, Luqman juga menilai komunikasi dan kolaborasi antarkomisi informasi provinsi perlu terus diperkuat. Pertukaran pengalaman, kata dia, penting agar setiap KI provinsi dapat semakin adaptif dalam menghadapi dinamika keterbukaan informasi di era digital.

Sementara itu, Komisioner KI Jawa Barat Bidang Kelembagaan Yadi Supriadi menekankan pentingnya memperluas literasi keterbukaan informasi publik kepada generasi muda, khususnya mahasiswa dan generasi Z.

“Kita belum intens ke kampus, tetapi membuka kran melalui program magang,” ujar Yadi.

Menurutnya, perguruan tinggi merupakan ruang strategis untuk memperluas pemahaman generasi muda mengenai keterbukaan informasi publik sekaligus membangun komunikasi dengan kelompok yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Yadi berharap audiensi tersebut dapat memperkuat komunikasi dan kolaborasi antarkomisi informasi provinsi dalam mendorong budaya keterbukaan informasi publik.

Dalam audiensi tersebut, KI Jawa Barat turut dihadiri Komisioner Bidang Kelembagaan Yadi Supriadi, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Nuni Nurbayani, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Erwin Kustiman, serta para asisten ahli./Ib.

By Editor1