PARUNG PANJANG, AKURATNEWS.co – Warga Kecamatan Parung Panjang dan sekitarnya sudah merasakan penderitaan mendalam akibat kebiadaban para perusahaan tambang yang mengangkangi aturan terkait jam operasional tambang.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan tambang sudsh diatur secara jelas dan nyat terkait jam operasional kendaraan angkutan tambang. Namun pada kenyataannya, para pengusaha tambang mengangkangi aturan.

“Para pengusaha tambang secara terang terangan melanggar aturan terkait jam operasional truk tambang. Masih siang truk sudah beroperasi di jalan raya. Kami warga Parung Panjang sudah puluhan tahun menderita,” kata Reza Junaidi selaku Ketua Komunitas Warga Parung Panjang dalam keterangannya, Sabtu (9/12).

Yang lebih parah lagi, pagi ini Sabtu (9/12) para pengusaha tambang memarkir truk mereka di jalan raya Parung Panjag mereka dengan dalih para sopir protes.

“Ini bukan sopir yang protes, mereka pasti disuruh oleh bosnya. Kalau mereka tidak disuruh sama bosnya, memangnya mereka berani ambil resiko kalau tiba-tiba warga marah dan membakar truk yang diparkir di jalan raya?,” katanya.

Pengusaha tambang dinilai terlalu sering mengangkangi aturan, Komunitas Warga Parung Panjang mendesak pemerintah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat bahkan Pemintah Pusat untuk ambil tindakan tegas mencabut izin perusahaan tambang. Tanpa adanya tindakan tegas, mereka akan terus berulah dengan merendahkan aparatur pemerintah dan para penegak hukum.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera cabut izin tambang nakal dan berulah. Para pengusaha tambang sudah berulang kali berulah. Kita berharap hukum ditegakkan dan dijalankan,” katanya.

“Karena saat ini muncul anggapan di masyarakat ada oknum pemerintah Kabupaten Bogor dan oknum aparat penegak hukum tutup mata karena ada timbal baliknya ke mereka. Jangan sampai itu terjadi. Karena itu menghinakan institusi,” imbuhnya.

By Editor1