TANGERANG, AKURATNEWS –  Ribuan butir obat daftar G dijual di sebuah toko kosmetik di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, digerebek polisi Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota.

Saat penggeledahan oleh sejumlah petugas dipimpin Kapolsek Karawaci Kompol Taufan Setia Prawira, pemilik toko berinisial ZF (21)  diamankan berikut barang bukti 1.664 butir tramadol, 258 butir Eximer, 88 butir Riklona clona zepan, 59 butir Trihexy phenidyl, 26  butir Merlopam lorazpam, 12 butir Ararax alprazolam dan 20 butir Calpazolam.

Baca artikel lainnya: AC Milan Takluk dari Inter Milan di Laga Derby Semi Final Liga Champions Eropa

“Ribuan obat daftar G yang dijual di toko kosmetik tersebut sudah diamankan. Satu orang diduga pemilik obat kini masih diperiksa,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (10/5/2023) petang.

Menurut kapolres,  pemeriksaan dan pengeledahan dilakukan petugas pada Selasa (9/5/2023) sore,  berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga bahwa toko kosmetik itu sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G.

Selanjutnya, petugas Polsek Karawaci mengamankan ribuan barang bukti obat daftar G berserta pelaku ZF (21) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Zain./Ard. Foto: Istimewa.

By redaksi