JAKARTA, AKURATNEWS.co – Usia yang seharusnya dipenuhi tawa dan cerita sekolah seolah tak berlaku bagi bocah berinisial MKA, siswa sekolah dasar di Sorong, Papua Barat Daya.
Ia justru harus berhadapan dengan luka yang tak kasat mata. Trauma, rasa malu, dan tekanan psikis menyelimuti hari-harinya setelah diduga menjadi korban bullying, diskriminasi, hingga fitnah yang menyeret nama sekolahnya sendiri. Kasus ini kini bergulir ke level nasional.
Bareskrim Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) didesak segera menindaklanjuti laporan yang diajukan Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI), lembaga yang mendampingi MKA dan keluarganya.
Direktur PASTI, Susanto menegaskan, perkara ini bukan sekadar konflik internal sekolah, melainkan menyangkut hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.
“Kasus yang melibatkan perlindungan anak seharusnya menjadi perhatian serius negara. Ini bukan persoalan sepele,” ujar Susanto di Jakarta, Selasa (11/2).
Ia mengingatkan, pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan anak, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang disahkan Presiden Prabowo pada 28 Maret 2025.
“PP Tunas membuktikan keseriusan Presiden menjaga mental anak-anak dari trauma psikis, terutama di ruang publik dan digital,” kata Susanto.
Pria yang akrab disapa Alex Wu ini mengungkap, rangkaian peristiwa yang menimpa MKA diduga bermula dari kritik ayahnya, JA, terhadap pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong.
JA mempertanyakan transparansi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar.
“Kritik itu dianggap ancaman. Lalu berkembang menjadi sentimen pribadi dari yayasan dan majelis gereja, yang justru diarahkan kepada anak yang tidak bersalah,” ungkapnya.
Menurut Susanto, MKA kemudian mengalami berbagai bentuk diskriminasi pendidikan.
Ia disebut dikeluarkan sepihak dari sekolah, ditolak saat mendaftar ulang, hingga mengalami hambatan administrasi setelah pindah sekolah.
“Data Dapodik anak ini ditahan. Akibatnya, MKA kehilangan hak mengikuti ujian ANBK. Ini jelas pelanggaran serius,” tegasnya.
Fakta yang lebih mencengangkan terungkap dari hasil asesmen psikologis resmi Polda Papua Barat Daya.
Dalam pemeriksaan tersebut, disebutkan adanya tindakan mempermalukan MKA oleh seorang guru berinisial LRP di hadapan siswa lain.
“Kata-kata seperti ‘malukah tidak? malu toh?’ diucapkan di depan teman-temannya saat ibadah kelas 4 sampai 6. MKA menangis, merasa sangat malu, dan mengalami trauma mendalam,” jelas Susanto.
Hasil asesmen itu menyimpulkan bahwa MKA mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) akibat diskriminasi dan stigma sosial yang dialaminya.
Namun, alih-alih meredam situasi, pihak sekolah justru dinilai memperburuk keadaan dengan membawa persoalan ini ke ruang publik.
“Anak ini dituding malas, sering telat, dan sering absen. Tuduhan itu direkam, disebarkan, dan menjadi kampanye hitam yang merusak nama baik anak dan keluarganya,” ucap Susanto.
Atas peristiwa tersebut, PASTI telah melaporkan kasus ini ke Polres Sorong menggunakan Undang-Undang ITE pada Juni 2025.
Namun, laporan itu dihentikan melalui SP3 pada Agustus 2025 dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana.
Laporan serupa juga diajukan ke Polda Papua Barat Daya pada 2 Oktober 2025, tetapi kembali dihentikan melalui SP2 Lid dengan alasan yang sama.
“Padahal asesmen psikologis resmi kepolisian sendiri menyatakan anak ini mengalami PTSD akibat ejekan guru di depan teman-temannya,” kata Susanto.
Ia menambahkan, mediasi yang sempat dilakukan Dinas Pendidikan juga tak membuahkan hasil.
Bahkan, keluarga MKA mengaku mengalami intimidasi oleh massa yang diduga terafiliasi dengan majelis gereja.
PASTI menilai kasus ini sebagai rangkaian panjang dugaan pelanggaran, mulai dari diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis terhadap anak, fitnah di ruang publik, hingga dugaan kejahatan kelembagaan.
“Kami meminta keadilan untuk MKA. Ini bukan cuma soal administrasi sekolah, tapi soal kemanusiaan dan masa depan anak,” tegas Susanto.
Selain melapor ke Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 278 KUHP tentang penyesatan peradilan, PASTI juga mengadukan kasus ini ke KPAI, serta meminta perlindungan hukum ke Propam Polri, Kompolnas, Kementerian PPPA, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.
Menurut Susanto, Kompolnas telah merespons dengan meminta pendalaman kasus untuk dikonfirmasi ke Kapolda Papua Barat. Ombudsman juga disebut telah mengirimkan surat tindak lanjut.
Bahkan, PASTI sudah membawa kasus ini ke Komisi III DPR lewat menyurati ketuanya, Habiburokhman, dan tinggal menunggu penjadwalan untuk bertemu.
“Kami hanya minta pemerintah terbuka menyelesaikan masalah ini. Masalahnya mungkin dianggap sepele, tapi yang dikorbankan adalah seorang anak,” pungkasnya.
Terpisah, Komisioner KPAI Jasra Putra membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari PASTI pada 22 Januari 2026.
“Saya akan mendalami dulu tindak lanjut oleh KPAI,” ujar Jasra singkat.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum dan lembaga negara.
Di balik berkas laporan dan pasal-pasal hukum, ada seorang bocah Papua berusia 9 tahun yang menunggu keadilan dan pemulihan luka yang tak terlihat. (NVR)
