JAKARTA, AKURATNEWS.co – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) pada 3 November 2025 menyisakan banyak pertanyaan hukum.

Pertanyaan itu terkait adanya kejanggalan serius soal mekanisme penyerahan uang dan pengungkapan publik atas fakta OTT, yang belum dijelaskan secara transparan oleh KPK.

Diungkapkan advokat dan penyuluh anti korupsi muda, Bobson Samsir Simbolon,  klaim KPK bahwa ada penyerahan Rp450 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Rp800 juta yang diduga diberikan langsung ke AW pada saat OTT terasa janggal.

Menurut Bobson, saat penangkapan, KPK tidak menemukan uang sepeser pun di tangan AW, padahal berdasarkan keterangan KPK, penyerahan terjadi pada hari yang sama.

Sebagai gantinya, KPK menyita Rp750 juta dari kediaman AW di Jakarta Selatan, lokasi dan waktu yang menurut Bobson sangat jauh dari saat OTT di Riau.

“Kenapa tidak jujur dalam menjelaskan peristiwa penyerahan uang itu pada 3 November?” tanya Bobson di Jakarta, Jumat (21)11).

Ia pun menegaskan bahwa kejelasan aliran uang sangat penting dalam kasus korupsi dan pemerasan.

KPK sendiri, dalam pengumuman tersangkanya, menduga AW telah menerima total Rp 2,25 miliar dari pemerasan enam Kepala UPT Dinas PUPRPP Riau.

Lanjut Bobson, menurut KPK, uang tersebut merupakan “fee” atas kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar dan setoran itu terjadi dalam tiga tahap: Juni, Agustus, dan November 2025.

Bobson juga mengkritik narasi KPK yang menggunakan frasa seperti “hanya satu matahari” dan “jatah preman” untuk menggambarkan peran AW.

Menurutnya, penggunaan diksi ini membangun penilaian negatif terhadap AW sebagai sosok arogan atau preman, padahal belum jelas apakah ada unsur paksaan atau ancaman dalam penyerahan uang.

Ia menegaskan bahwa unsur paksaan sangat penting dalam merumuskan pemerasan sebagai tindak pidana.

Jika benar penyerahan terjadi lewat “kesepakatan” antara pejabat (seperti Sekretaris Dinas PUPR dengan Kepala UPT), maka itu lebih mudah dijelaskan sebagai transaksi “sukarela”, bukan pemerasan.

Bobson menyebut bahwa KPK semestinya menjelaskan kapan dan di mana AW memberi instruksi ke MAS atau tenaga ahli Dani M. Nursalam (DAN) untuk meminta uang ke pejabat lain, agar peran masing-masing dalam dugaan pidana dapat dipetakan dengan jelas.

Bobson pun mempertanyakan dari siapa asal uang Rp750 juta yang disita di rumah AW di Jakarta Selatan?

“Apakah uang tersebut dikumpulkan dari kepala UPT oleh perantara, atau sudah disiapkan di rumah AW sebelum OTT?” tanyanya

Ia juga menunjukkan bahwa KPK tidak menjelaskan detail kapan AW memberikan perintah ke MAS dan DAN, apakah melalui pesan atau tatap muka.

Lebih jauh lagi, Bobson menolak penafsiran KPK bahwa MAS dan DAN adalah “representasi” AW, karena dalam hukum pidana, peran masing-masing pelaku harus ditentukan secara jelas (aktif, membantu, turut serta).

‘Menyematkan semua perbuatan MAS dan DAN sebagai “perbuatan AW” dianggapnya “ceroboh” dan bisa melemahkan asas pertanggungjawaban pidana,” ujar Bobson.

Bobson pun menilai KPK gagal memberikan transparansi penuh atas siapa yang menyerahkan uang dan melalui jalur apa. Hal ini disebutnya krusial untuk menegakkan akuntabilitas pidana.

Menurutnya, KPK lebih menonjolkan narasi dramatis ketimbang mengurai mekanisme hukum:

“Kapan AW memerintahkan, bagaimana uang itu turun, siapa yang menyerahkan, dan apa dasar “kesepakatan” itu?”

Bobson pun menekankan bahwa peran pelaku harus terpisah dan jelas agar tidak terjadi generalisasi tanggung jawab yang bisa menjerat orang atas tindakan yang bukan benar-benar dilakukannya. (NVR)

By editor2