LOMBOK, AKURATNEWS.co  – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan tuntutan pidana terhadap pimpinan pondok pesantren (Ponpes) terdakwa kasus asusila kepada santri nya tersebut 19 tahun penjara.

“JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 19 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Made Juri Imanu di Lombok Tengah, Kamis, 3 Juli dilansir ANTARA.

Ia mengatakan terdakwa MT, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pringgarata, diyakini terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan santriwatinya.

“Karena terdakwa MT merupakan pimpinan ponpes yang memiliki relasi kuasa dengan anak korban sehingga anak korban dapat dengan mudah dibujuk rayu oleh terdakwa MT untuk bersetubuh,” katanya.

Sebelumnya terdakwa MT juga pernah memaksa anak korban untuk bersetubuh di ruang kelas dilokasi pondok pesantren, sebagaimana hal tersebut bersesuaian dengan fakta persidangan yang berkaitan dengan serangkaian alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam proses persidangan.

“Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pengajar,” katanya.

Ia mengatakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Tuntutan ini diajukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak sebagai korban tindak pidana seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang yang memiliki posisi atau relasi kuasa, seperti pendidik,” katanya./Erc. Foto: Istimewa.

By Editor1