JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengatur operasional usaha pariwisata selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 H.
Aturan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada 27 Februari 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Enam jenis usaha yang dilarang beroperasi selama periode tersebut adalah:
- Klub malam
- Diskotek
- Mandi uap
- Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada dalam kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan
“Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup,” demikian tertulis dalam surat pengumuman yang diedarkan Minggu (2/3).
Meski demikian, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi usaha pariwisata yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial, dengan catatan lokasi usaha tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
Kelab malam dan diskotek yang mendapat pengecualian tersebut hanya boleh beroperasi dengan jam operasional yang telah diatur, yakni:
- Kelab malam & diskotek: 20.30 WIB – 24.00 WIB
- Mandi uap: 11.00 WIB – 23.00 WIB
- Rumah pijat: 11.00 WIB – 23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan untuk dewasa: 11.00 WIB – 24.00 WIB
- Bar/rumah minum yang berdiri sendiri: 11.00 WIB – 24.00 WIB
Pemprov DKI menegaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadhan. Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan agar tidak dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. (NVR)
