JAKARTA, AKURATNEWS.co –Komisi II DPR bakal panggil jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimintai keterangan terkait penggunaan private jet di luar rute logistik selama Pemilu dan Pilprea 2024.
Pasalnya biaya yang dihabiskan untuk biaya sewa pesawat jet tersebut mencapai Rp46 miliar.
“Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa reses pada awal November mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (22/10/2025).
Dengan tegas dia menyatakan penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan swcara transparan.
“Tentu kalau namanya APBN semua harus dipertanggungjawabkan. Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini juga,” katanya lagi.
Pihaknya juga mengingatkan KPU untuk lebih bijaksana dalam menggunakan dana negara ke depan. Fasilitas yang disediakan harus digunakan semata-mata untuk menunjang tugas negara, bukan untuk kepentingan lain, ujar Dede Yusuf.
Pemanggilan komisioner KPU tersebut buntut dari pernyataan anggota Majelis DKPP, Ratna Dew. Dia menegaskan bahwa penggunaan private jet yang eksklusif dan mewah oleh para teradu tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu.
Ratna, menegaskan penggunaan pesawat tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal yang bertujuan untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
.
“Dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” jelas Ratna.
DKPP sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat komisioner lainnya, yakni Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sanksi juga diberikan kepada Sekjen KPU RI, Bernard Darmawan. Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. /Agn.
