JAKARTA, AKURATNEWS.co –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melalui tim penyidik, menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas (rumdin) anggota DPR.

Dokumen ini disita saat KPK memeriksa dua saksi, Senin (6/1) lalu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (8/1).

Dua saksi tersebut, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR 2019-2022 Hiphi Hidupati (HH) dan karyawan swasta, Purwadi (P). Dokumen yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek rumah dinas anggota DPR yang tengah diusut KPK.

“Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” ujar Tessa.

Soal kasus rumah dinas anggota DPR, KPK menjalin koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga antikorupsi itu memberi sejumlah dokumen terkait ke BPKP guna mendalami dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Ini sedang beproses. Jadi kami terus mengumpulkan informasi untuk memberikan dokumen-dokumen kepada BPKP. Ini kan yang hitung kerugian keuangan negaranya BPKP,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip Jumat (4/10/2024).

Dalam kasus  rumah dinas anggota DPR, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Rabu (15/5/2024) sebagai saksi.

By Editor1