JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus hukum yang menjerat Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, kembali mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi. Mereka menganggap kasus ini merupakan bukti nyata keberadaan mafia peradilan di Indonesia.
Keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi “makelar kasus”, mempertegas adanya indikasi ketidakadilan dalam penanganan kasus Maming, sehingga para akademisi meminta agar kasus ini ditinjau ulang.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita mengungkapkan, penanganan hukum kasus Maming penuh dengan kekeliruan yang mencerminkan kesesatan dalam penerapan hukum.
“Saya melihat ada delapan kekeliruan serius dalam kasus ini yang menunjukkan kesalahan mendasar dalam penerapan hukum,” ujar Prof. Romli, baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa hakim tidak menggunakan pendekatan yang seimbang dan tidak mempertimbangkan latar belakang serta tujuan undang-undang yang menjadi dasar kasus Maming.
Prof. Romli menyoroti penggunaan Pasal 12b UU Nomor 20 Tahun 2001 yang digunakan untuk menjerat Maming. Menurutnya, pasal tersebut seharusnya diterapkan dengan mempertimbangkan UU Pemerintahan Daerah dan UU Administrasi Pemerintahan untuk memastikan bahwa pejabat publik menjalankan tugas dengan benar sebelum menetapkan sanksi pidana.
“Putusan Kasasi No. 3741/2023 atas nama Mardani Maming mengabaikan pendekatan historis dan teleologis, yang seharusnya mempertimbangkan tujuan pemberlakuan undang-undang,” jelasnya.
Teroisah, aktivis HAM dan Pendiri ICW, Todung Mulya Lubis menyatakan, kasus Maming adalah bentuk nyata dari ‘miscarriage of justice’ atau ketidakadilan hukum.
Todung menyoroti bahwa dalam persidangan, hakim lebih memilih untuk menggunakan keterangan saksi tidak langsung yang sejalan dengan dakwaan, mengabaikan bukti yang menunjukkan kebalikan.
“Hakim hanya mempertimbangkan bukti yang menguatkan dakwaan, mengabaikan prinsip fair trial. Sikap ini jelas tidak adil dan melanggar asas peradilan yang jujur,” ujar Todung.
Ia menambahkan, penjatuhan pidana terhadap Maming sangat dipaksakan dan tidak didukung oleh alat bukti yang memadai. Jika alat bukti diperiksa secara menyeluruh, menurut Todung, dakwaan terhadap Maming tidak akan terbukti.
“Ini menunjukkan bahwa proses peradilan yang adil tidak terpenuhi dan mengindikasikan adanya rekayasa dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Kasus Mardani H Maming kini menjadi sorotan sebagai simbol perlawanan terhadap praktik mafia peradilan di Indonesia. Akademisi, aktivis HAM, dan pejabat pemerintah mendesak adanya peninjauan ulang terhadap putusan yang dijatuhkan, mengingat banyaknya bukti yang menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung.
Mereka menilai bahwa kasus ini bisa menjadi titik balik dalam reformasi sistem hukum Indonesia demi memastikan bahwa keadilan tidak dapat dibeli atau dipermainkan segelintir pihak. (NVR)
