JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali dilaporkan. Kali ini, Koalisi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Laporan ini terkait unggahan di akun resmi media sosial X (Twitter) Kemhan yang menyertakan tagar PrabowoGibran2024 pada Minggu (21/1) lalu. Pihak terlapor pada perkara ini adalah Kementerian Pertahanan dan pengelola akun tersebut, yakni Biro Humas Sekjen Kementerian Pertahanan.
“Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara,” ujar pengacara dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat di Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1).
Menurut Ibnu, akun tersebut adalah akun resmi dari Kementerian Pertahanan yang berfungsi untuk membagikan informasi publik terkait Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan, bukan untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon.
Ibnu menilai penggunaan tagar PrabowoGibran2024 bertentangan dengan Pasal 280, 282, 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, koalisi berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia juga menyinggung permintaan maaf atau klarifikasi yang dilakukan Kemhan tidak menghapus pelanggaran pemilu yang terjadi. Sebab, hal itu dinilai telah nyata terjadi dan ada bukti-bukti yang tersebar. Bahkan, kata dia, pihak istana juga menyatakan ada evaluasi internal.
Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina menilai kasus tagar Prabowo-Gibran di akun Kemhan tak bisa hanya dinilai administratif, tetapi juga mesti dilihat sebagai pelanggaran secara struktural. Ia menyebut hal itu karena watak birokrasi Kemhan masih bernuansa militer.
“Jadi kita harus lihat apakah jangan-jangan ada komando di situ. Karena mustahil seorang admin media sosial kemudian melakukan cuitan terkait dengan hastag tanpa ada perintah. Kita tahu bahwa Kemhan diisi oleh banyak TNI militer aktif dan masih bernuansa militer dan masih ada unsur komando di situ,” jelas Gina.
Gina menjelaskan pihaknya menilai perlu ada evaluasi secara menyeluruh guna melihat apakah benar ada penggunaan fasilitas negara, terutama unsur komando untuk menggunakan fasilitas negara dan menguntungkan salah satu paslon tertentu.
Perwakilan dari Themis, Hemi Lavour Febrinandez menyebut, pelaporan ini untuk menguji Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
“Apakah mereka berani melakukan penindakan, baik itu memberikan sanksi ringan, sedang, maupun berat terhadap setiap, semua paslon yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu,” katanya. (NVR)
