JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi acuan upah terendah bagi pekerja formal.

Hingga akhir Desember 2025, sebanyak 31 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah, sementara dua provinsi yakni Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan belum merilis ketetapan resminya.

Berdasarkan data yang dihimpun, UMP 2026 tertinggi tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta, sementara UMP terendah berada di Jawa Barat sebesar Rp2,31 juta.

Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi mencapai 9,08 persen, sedangkan Papua Tengah tidak mengalami kenaikan atau stagnan (0 persen).

Perbedaan nominal dan persentase kenaikan tersebut kembali menegaskan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan fiskal daerah, sekaligus membuka perdebatan lama soal ketimpangan biaya hidup antardaerah.

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi
Dari Pulau Sumatra hingga Papua, nominal UMP 2026 bergerak pada rentang Rp2,31 juta hingga Rp5,72 juta.

Beberapa provinsi mencatat kenaikan di atas rata-rata nasional, seperti Sumatera Utara (7,9 persen), Riau (7,74 persen), Jawa Tengah (7,28 persen), serta Sulawesi Selatan (7,21 persen).

Sementara itu, sejumlah wilayah mencatat kenaikan yang relatif terbatas, seperti Nusa Tenggara Barat (2,72 persen), Maluku Utara (3 persen), dan Papua (3,51 persen).

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun formula penetapan UMP telah diseragamkan secara nasional, hasil akhirnya tetap mencerminkan realitas ekonomi yang sangat berbeda antar wilayah.

Di tengah penetapan UMP 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga merilis data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 38 provinsi, yang menjadi sorotan para ekonom.

Seperti diungkapkan ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, KHL seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai data teknis, melainkan sebagai cermin ketimpangan struktural biaya hidup di Indonesia.

“Ketika DKI Jakarta berada di puncak KHL Rp5,89 juta dan Nusa Tenggara Timur di dasar Rp3,05 juta, ini bukan hanya soal perbedaan angka, tapi tentang ketimpangan akses layanan, harga, dan kualitas hidup,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Selisih Rp2,84 juta antara provinsi dengan KHL tertinggi dan terendah menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi ketimpangan yang tidak hanya berbasis pendapatan, tetapi juga biaya untuk hidup layak itu sendiri.

Secara regulasi, kenaikan UMP 2026 mengacu pada formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alpha), dengan nilai alpha antara 0,5 hingga 0,9.

Formula ini dinilai memberi kepastian bagi dunia usaha dan pekerja. Namun, para ekonom mengingatkan bahwa inflasi nasional tidak selalu mencerminkan tekanan biaya hidup lokal.

“Kenaikan upah bisa tampak memadai di atas kertas, tetapi belum tentu cukup untuk menutup lonjakan biaya sewa rumah, transportasi, atau pendidikan di daerah tertentu,” jelas Achmad.

Di wilayah dengan KHL tinggi, kenaikan upah sering kali tergerus oleh biaya hidup, sementara di wilayah dengan KHL rendah, upah yang ditekan atas nama “murahnya biaya hidup” justru berpotensi memperlebar ketimpangan kualitas layanan publik.

Analisis lebih jauh menunjukkan bahwa ketimpangan biaya hidup sering kali merupakan dampak dari lemahnya layanan publik.

Transportasi yang tidak memadai, layanan kesehatan yang sulit diakses, serta keterbatasan sekolah berkualitas memindahkan beban biaya dari negara ke rumah tangga pekerja.

Dalam konteks ini, KHL seharusnya menjadi alarm kebijakan lintas sektor, bukan hanya referensi tahunan dalam debat upah minimum.

“Jika biaya hidup mahal karena perumahan, solusinya bukan semata menaikkan upah, tetapi menghadirkan perumahan terjangkau dan transportasi massal. Jika mahal karena logistik, maka perbaikan infrastruktur dan rantai pasok menjadi kunci,” kata Achmad.

Penetapan UMP 2026 dan rilis KHL membuka ruang evaluasi kebijakan yang lebih luas.

Para ekonom menilai setidaknya ada empat agenda penting ke depan:

1. Menjadikan KHL sebagai peta masalah, bukan sekadar angka acuan upah.

2. Memadukan kebijakan upah dengan peningkatan produktivitas, terutama bagi usaha kecil dan menengah.

3. Menghadirkan kompensasi non-upah, seperti transportasi publik murah, hunian pekerja, dan layanan dasar yang terjangkau.

4. Meningkatkan transparansi metodologi KHL, agar data dipercaya publik dan tidak dipolitisasi.

Kenaikan UMP 2026 menunjukkan adanya upaya menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi. Namun, data KHL menegaskan bahwa tantangan sesungguhnya bukan hanya berapa besar upah naik, melainkan seberapa mahal harga untuk hidup layak di setiap daerah.

Jika KHL diperlakukan sebagai kompas keadilan sosial, kebijakan upah, layanan publik, dan pembangunan daerah dapat disusun lebih terarah dan berkeadilan.

Sebaliknya, jika hanya menjadi angka tahunan dalam ritual penetapan UMP, ketimpangan biaya hidup akan terus menjadi demam kronis yang tak pernah benar-benar diobati. Sebuah lagu lama kaset kusut. (NVR)

By editor2