JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pemerintah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. Meski demikian, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu salinan resmi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dalam perjalanan menuju Jakarta menggunakan kereta api, Kamis (30/7/2026), seusai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Semarang dan Batang, Jawa Tengah.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi MK mengambil sebuah keputusan, tetapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, pembahasan mengenai tindak lanjut putusan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan anggaran negara, akan dilakukan bersama DPR.

“Bagaimana pun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan pada APBN tahun-tahun berikutnya anggaran Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan karena bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemisahan anggaran diperlukan untuk memastikan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi minimal 20% anggaran pendidikan tetap terjaga.

“Penting bagi MK untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” jelas Enny.

Dengan putusan tersebut, alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD pada tahun-tahun berikutnya tidak lagi memasukkan pembiayaan program makan bergizi gratis. Pemerintah selanjutnya akan mengkaji putusan MK tersebut bersama DPR dalam penyusunan anggaran negara berikutnya./Agn. Sumber: Beritasatu. Foto Istimewa.

By Editor1