JAKARTA, AKURATNEWS.co – Menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) bersama elemen NGO dan tokoh penggiat anti korupsi menduga ada ‘kongkalingkong’ yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 triliun.

Selain itu, lelang ini menyebabkan pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana, Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai.

Hal inilah yang menjadi pernyataan sikap Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), bersama-sama sejumlah elemen NGO dan tokoh-tokoh Penggiat Anti Korupsi, dalam Dialog Publik yang menghadirkan Faisal Basri (IDEF), Boyamin Saiman (MAKI), Sugeng Teguh Santoso, SH (Ketua IPW), Melky Nahar. (JATAM), dan Deolipa Yumara, SH (Praktisi Hukum) di Jakarta, Rabu (15/5).

Koordinator KSST, A. Saefudin menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  ini diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang.

Dimana nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT. GBU pada kisaran Rp12 triliun, direndahkan menjadi Rp1,945 triliun.

Hal ini menurutnya, telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group.

“AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner  dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya. Uang  PT. IUM untuk  membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 triliun,” ujanya.

Saefudin kemudian membacakan 19 poin lainnya, yang menurut dia memperburuk wajah hukum Indonesia. Karena itu, KSST meminta KPK dapat bergerak cepat menindaklanjuti untuk menemukan tersangka kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan memeriksa, Jampidsus, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, pejabat DKJN dan/atau  KPKNL Samarinda, AH, BSS, YG dan kawan-kawan.

KSTT juga meminta Presiden Jokowi mencopot sementara waktu Jampidsus Kejagung guna memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan.

“Dan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini, dengan mendorong proes hukum sesuai ketentuan dan undang-undang, serta meminta kepada Jaksa Agung mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. (NVR)

By Editor1