JAKARTA, AKURATNEWS.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong mengusut tuntas kasus pidana penipuan jual beli emas PT Antam yang melibatkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said.

“Semua orang tahu bahwa selama ini saya paling vokal menentang oknum Kejagung, tapi dalam kasus Budi Said ini, saya dukung penuh Kejagung usut tuntas pidana keuangan kerah putih itu. Ini adalah modus dimana ada rekayasa transaksi untuk membobol PT Antam Tbk dengan modus diskon emas logam mulia,” tandas Ketua LQ Indonesia Lawfirm Indonesia, Alvin Lim di Jakarta, Rabu (14/2).

Alvin berharap Kejagung jangan sampai kalah melawan penjahat.

“Masyarakat luas akan memantau dan LQ Indonesia Lawfirm akan mengawasi agar jangan sampai Kejagung kalah melawan penjahat kerah putih. Kejagung punya reputasi untuk menuntut hingga penjahat mendapatkan hukuman setimpal. Sita aset pribadi si Penjahat dan miskinkan jika perlu, agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Alvin juga menghimbau agar pihak yang membela Budi Said memperhatikan etika.

“Sah-sah saja membela penjahat tapi melepaskan penjahat dengan modus seolah perbuatan adalah perdata bukan hal etis. Dalam setiap pidana transaksi keuangan, pidana dimulai dengan keperdataan. Pidana dapat dijalankan bersamaan dengan proses perdata, dan bukan menghentikan ataupun jadi alasan melepaskan terhadap tindak pidana,” ucap Alvin.

LQ Indonesia Lawfirm dikatakannya akan menegakkan hukum dan akan meluruskan jika ada oknum lawyer yang menyesatkan masyarakat dengan teori hukum yang tidak benar dengan alasan pendampingan dan penegakan hukum.

“Harus bisa membedakan mana penjahat dan mana korban, agar memperoleh nilai keadilan. Mata hati kita akan melihat, mana benar dan mana salah. Jangan karena dapat Lawyer fee besar lalu lupa nilai keadilan etikal,” tandas Alvin. (NVR)

By Editor1