JAKARTA, AKURATNEWS – Mantan Mendag M. Lutfi dipastikan absen pada pemeriksaan terkait perkara Skandal Crude Palm Oil (CPO), Rabu (2/8/2023).
“Dia berhalangan hadir karena tengah mendampingi pengobatan isterinya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Senin (31/7/2023) malam.
Sesuai Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, M. Lutfi dijadwalkan untuk diperiksa, pada Rabu (2/8/2023).
Menurut Ketut, konfirmasi ketidak hadiran Mantan Mendag disampaikan Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum NKHP melalui surat resmi, Senin (31/7/2023).
“Untuk itu, Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya,” akhiri Ketut.
Sebelum ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah diperiksa, pada Senin (24/7/2023) bahkan sampai 12 jam.
Baca Artikel lainnya: Ganjar Kerap Disalip Prabowo, Ini Empat Alasannya
Pemeriksaan ini sempat memunculkan aneka spekulasi ditengah desakan sejumlah kader Golkar untuk gelar Munaslub guna singkirkan Airlangga dari kursi Ketua Umum Partai Golkar.
RABU KRAMAT
Entah ketidak hadiran M. Lutfi guna menghindari Rabu Kramat atau tidak dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022 atau biasa disebut Skandal Migor?
“Tergantung perspektifnya. Namun, upaya Kejagung perlu disikapi positif agar skandal tersebut terbuka dan Publik menjadi tahu alasan menghilangnya Migor (Minyak Goreng) saat itu,” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.
Pertanyaan itu mengemuka sebab, setahun lalu pastinya pada Rabu (23/6/2022) Lutfi sudah pernah diperiksa sampai 12 jam, namun untuk pemberkasan anak buahnya Indrasari Wisnu Wardhana (Ditjen Daglu) dan 4 tersangka lain.
Baca artikel lainnya: Pasca Meninggal, Video Sinead O’Connor Cover Lagu Nirvana Beredar lagi di Jagat Maya
Statusnya masih sebagai saksi. Dia diperiksa usai dicopot dari jabatan dan diganti Zulkifli Hasan.
Ini untuk membedakan rencana pemeriksaan kedua yang dilakukan terkait 3 tersangka korporasi tindak lanjut putusan Mahkamah Agung atas 5 tersangka yang dihukum bervariasi 5 – 8 tahun.
Tiga tersangka korporasi dimaksud, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Grup.
Sementara 4 tersangka lain selain Indrasari Wisnu Wardhana, adalah Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT. Wilmar Nabati), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari).
Serta, Weibinanto Halimdjati alias Lim Che Wei dan Pierre (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas./Agn. Foto: Istimewa.
