JAKARTA, AKURATNEWS – Tersangka penganiaya David Ozora, Mario Dandy Satriyo resmi ditetapkan juga sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan mantan pacarnya, AG.

Penetapan Mario yang juga anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Iya sudah tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (3/7).

Penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan juga dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Iya sudah,” ucap Hengki.

Sebelumnya, AG melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya. Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sempat mengatakan Mario terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial AG.

“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5) lalu.

Karyoto juga menyampaikan polisi tidak memberikan perlakukan istimewa terhadap Mario. Selain dilaporkan dalam kasus pencabulan, Mario sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

“Menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” tegas Irjen Karyoto. (NVR)

By Editor1