JAKARTA, AKURATNEWS.co – Nikita Mirzani bakal tinggal lebih lama lagi di sel, setelah masa penahannannya kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh pihak pengadilan. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, seperti dikutip dari kanal YouTube pada Jumat (2/5/2025).
“Benar, masa penahanan Nikita diperpanjang selama 30 hari, terhitung dari 2 Mei hingga 1 Juni 2025 mendatang,” ujar Fahmi.
Fahmi menjelaskan bahwa perpanjangan ini sah menurut hukum, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membolehkan perpanjangan penahanan bagi tersangka dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun.
“Sesuai KUHAP, jika ancaman pidana lebih dari sembilan tahun, penahanan memang dapat diperpanjang,” tegas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi merinci bahwa otoritas yang berwenang atas masa penahanan berbeda-beda tergantung tahap proses hukum.
“Kalau penahanan 20 hari dilakukan oleh penyidik, 40 hari oleh jaksa, dan penahanan 30 hari yang kini dijalani Nikita berasal dari pihak pengadilan,” jelasnya.
Meski menerima keputusan perpanjangan, Fahmi mempertanyakan mengapa hingga saat ini perkara Nikita Mirzani belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami mempertanyakan, mengapa penahanan terus diperpanjang? Kalau penyidik yakin, kenapa tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan agar cepat disidangkan?” ujarnya dengan nada kritis.
Ia juga menyinggung soal bukti utama yang digunakan dalam kasus ini, yakni rekaman percakapan yang menurut pihaknya ilegal.
“Bukti yang dijadikan dasar penahanan adalah rekaman percakapan antara dua orang. Rekaman itu sudah kami laporkan karena merupakan bukti ilegal,” tandas Fahmi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut diajukan oleh dokter Reza Gladys.
Nikita Mirzani resmi ditahan sejak Selasa (4/3/2025). Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)./Aly. Foto: Istimewa.
