JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pernyataan advokat Alvin Lim di beberapa media online dan media sosial, khususnya di channel akun YouTube ‘QUOTIENT TV’ dan akun Tiktok ‘ALVINLIM489’ disebut Komisaris PT Multi Visi Jakarta, Janto Junior (JJ) Simkoputera adalah fitnah atau serangan untuk mendiskreditkan/menjatuhkan kehormatan atau nama baiknya.
Oleh karenanya, Janto pun telah melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jayav terkait pernyataannya tersebut.
“Pernyataan Alvin tersebut cenderung pembentukan opini yang tidak proporsional. Dan menurut kami pernyataan tersebut dapat dikualifisir melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia karena tidak sepantasnya disampaikan seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat advokat sebagai profesi terhormat (Officium Nobile),” ujar kuasa Janto, Juniver Girsang di Jakarta, Selasa (9/7).
Juniver menegaskan, sebagai advokat, Alvin seharusnya menghormati proses hukum, quad non, dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan menyatakan Junto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana.
Padahal, lanjut Juniver, proses hukum terhadap Junto masih sedang berlangsung, dan belum terbukti benar yang termuat dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Bahwa terhadap pernyataan-pernyataan Alvin Lim tersebut, kami untuk dan atas nama klien membantahnya,” tandasnya.
Juniver memaparkan, ada beberapa hal bantahan atas pernyataan Alvin Lim tersebut. Pertama, pernyataaan-pernyataan Alvin Lim dengan menampilkan wajah Janto dalam konten video di Channel YouTube “QUOTIENT TV” tanggal 26 Juni 2024 yang berjudul “PENDETA ATAU PENIPU ? ? TERKUAK DI GELAR PERKARA SOSOK PENGENDALI REK UOB KAY HIAN SEKURITAS”, dan di channel Tiktok ‘ALVINLIM 489” tanggal 4 Juli 2024 berjudul “PENDETA GADUNGAN JADI BOS PENIPU MASYARAKAT DIPOLISIKAN” adalah pernyataan tidak benar dan merupakan fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter yang merusak kehormatan dan nama baik Janto.
“Kami sesalkan, pernyataan-pernyataan Alvin Lim membawa-bawa profesi pendeta yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan klien dari Alvin Lim yang sedang berproses di kepolisian, dan sesuai dengan Surat Himbauan kami tertanggal 27 Juni 2024 mengenai bukti/fakta dugaan keterlibatan klien kami, sampai saat ini belum bisa dijelaskan/dibuktikan oleh Alvin Lim. Oleh karenanya, atas perbuatan atau tindakan dari Alvin Lim diluar kapasitasnya sebagai seorang advokat dapat dikualifisir sebagai dugaan tindak pidana memfitnah atau mencemarkan nama baik klien kami, dan secara resmi klien kami sudah melaporkan perbuatan Alvin Lim tersebut di Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juli 2024,” jelasnya.
Juniver juga menyesalkan sikap/tindakan Alvin Lim yang dengan entengnya menuduh Janto terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan hanya karena Janto pernah tercatat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT Multi Visi Jakarta bersama dengan Michael Tjahjana dan Vincent, padahal faktanya Janto tidak mengetahui sepak terjang kedua mantan koleganya tersebut, dan bahkan Janto dan Keluarganya juga menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, dimana masih terdapat dana investasi milik Janto dan keluarganya yang belum dikembalikan Michael Tjahjana dan Vincent.
“Sikap/tindakan Alvin Lim yang cenderung membentuk dan menggiring opini publik dalam penanganan perkara seharusnya dikoreksi organisasi advokat dimana Alvin Lim tercatat sebagai anggota agar anggotanya tersebut menjalankan profesinya sebagai advokat sesuai hukum acara yang berlaku, dan melarang anggotanya menggunakan media sosial untuk menyampaikan hal-hal yang belum terbukti kebenarannya, dan sepatutnya Alvin Lim sebagai advokat menyelesaikan permasalahan hukum yang ditanganinya berdasarkan bukti dan melalui proses hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Juniver melanjutkan, berdasar bantahan-bantahan yang berbasis fakta tersebut di atas, pihaknya mengimbau masyarakat luas dan aparat penegak hukum agar tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan Alvin Lim yang hanya merupakan bagian dari upaya penggiringan untuk menyesatkan opini publik dan bermaksud mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
Saat dikonfirmasi, Alvin Lim mengaku santai atas pelaporan dirinya ke polisi.
“Biar saja itu hak mereka untuk lapor. Kita ljhat saja proses hukumnya karena sebagai kuasa hukum korban saya sudah melaporkan JJ Simkoputera atas pidana perbankan dan pencucian uang dengan kerugian Rp52 milyar,” ujar Alvin kepada media. (NVR)