CILEGON, AKURATNEWS.co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan asing terkait proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang.
Salim pun langsung ditahan pada Selasa(13/5) usai dilakukan gelar perkara.
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” demikian keterangan resmi dari Polda Banten, Rabu (14/5).
Selain Muhammad Salim, dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam upaya memaksa dan mengintimidasi pihak perusahaan kontraktor, PT China Chengda Engineering Co, untuk menyerahkan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang resmi.
Dalam kronologi yang diungkap kepolisian, Muhammad Salim dan Ismatullah disebut bertemu dengan perwakilan PT Total yang mewakili PT China Chengda. Dalam pertemuan tersebut, keduanya memaksa agar proyek senilai triliunan rupiah itu diberikan ke pihak Kadin Cilegon dan asosiasi pengusaha lokal tanpa melalui proses tender.
“Ismatullah bahkan menggebrak meja dalam pertemuan tersebut, sementara Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” ungkap Polda Banten.
Beberapa barang bukti telah diamankan, seperti tangkapan layar percakapan yang menunjukkan ajakan Salim kepada sejumlah saksi untuk mendatangi lokasi proyek, surat resmi Kadin Cilegon kepada PT China Chengda, serta notulen pertemuan tertanggal 8 dan 22 April 2025.
Permintaan jatah proyek oleh oknum Kadin tersebut diketahui terkait pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp15 triliun milik Chandra Asri Group. Proyek ini dikerjakan kontraktor asing China Chengda Engineering, dan dipandang sebagai salah satu investasi strategis nasional di sektor petrokimia.
Kasus ini mencuat ke publik setelah video pertemuan antara perwakilan Kadin dan pihak perusahaan asing itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku mewakili Kadin Cilegon menyampaikan permintaan jatah proyek dengan nada tinggi.
“Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin,” ujarnya dalam rekaman yang beredar luas.
Kasus ini langsung memicu kemarahan publik. Di media sosial, tagar #KadinMintaJatah dan #MafiaProyek sempat menjadi trending topic regional. Ribuan netizen mengecam tindakan yang dilakukan petinggi organisasi pengusaha tersebut.
“Bayangkan, investasi asing malah diminta jatah dengan gaya preman. Gimana investor mau percaya?” tulis akun @nurul_h****.
“Ini bukan Kadin, ini kayak calo proyek yang sah-sah saja minta bagian. Mental Orde Baru yang belum selesai,” tulis akun lain, @DamarW****.
Sementara itu, beberapa warganet juga menilai kasus ini menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi dan iklim investasi di daerah masih menghadapi tantangan besar.
“Kalau pengusaha lokal mau dilibatkan, ya harus lewat proses yang fair. Bukan dengan ancaman dan intimidasi. Malu-maluin!” tulis akun @ekosatria_91.
Kecaman juga datang dari ekonom dan tokoh masyarakat. Mereka mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian untuk segera melakukan evaluasi terhadap peran dan fungsi Kadin daerah.
“Kadin seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha, bukan justru menjadi pelaku pemalakan proyek. Ini preseden buruk bagi dunia usaha,” kata pengamat ekonomi dari INDEF, Bhima Yudhistira.
Senada dengan Bima, ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menyebut, semua pihak harus ikut mendorong pemberantasan premanisme, termasuk oleh ormas maupun organisasi profesi.
“Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Dunia bisnis kita diambang kehancuran, reputasi kita rusak di mata investor dunia,” tegasnya. (NVR)
