JAKARTA, AKURATNEWS.co – Upaya penyelundupan ribuan ekor kuda laut kering oleh seorang warga negara Mesir digagalkan petugas gabungan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (15/5).
Sebanyak 10.647 ekor kuda laut kering dengan berat total mencapai 20,971 kilogram ditemukan tersimpan rapi di dalam empat koper besar milik WNA tersebut. Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyebutkan bahwa komoditas itu tidak dilengkapi dokumen karantina maupun izin pengeluaran resmi.
“Petugas Karantina dan Bea Cukai langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke luar negeri melalui Jakarta. Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, maka dilakukan penahanan,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/5).
Kuda laut itu rencananya akan dibawa sebagai cendera mata dan diberikan kepada rekan bisnis pemilik barang di negaranya. Berdasarkan keterangan, ia membeli kuda laut tersebut dalam jumlah besar melalui grup jual beli di marketplace lokal.
Herwintarti menjelaskan bahwa kuda laut termasuk satwa yang dilindungi dalam kategori Appendix II CITES, yaitu spesies yang belum terancam punah, namun bisa mengarah pada kepunahan jika perdagangannya tidak diatur.
“Hasil identifikasi bersama tim Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang menunjukkan ada tiga jenis kuda laut, yakni Hippocampus spinosissimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus,” ungkapnya.
Selain tidak memiliki dokumen karantina, tindakan WNA tersebut juga melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa dilaporkan dan diperiksa sebelum dilalulintaskan.
Pihak Karantina telah memberikan edukasi kepada pelaku terkait pentingnya perizinan dalam membawa keluar satwa laut dari wilayah Indonesia.
“Pemilik barang sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun kasus ini tetap kami dalami bersama instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Herwintarti.
Badan Karantina Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman penyelundupan, terutama spesies laut yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi./Agn.
