JAKARTA, AKURATNEWS co – Perjuangan membuka tabir Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fiktif yang digunakan untuk melakukan kriminalisasi Fahmi Adi Satrio (FAS), Dirut PT. Agritama Prima Mandiri (APM) tak terhenti diupaya Praperadilan saja.
Terbaru, Manager PT. APM, Pujianto bersama kuasa hukumnya pada Senin (18/12) bertandang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menyuarakan keyakinannya atas ketidaksesuaian proses hukum yang dilakukan Polres Blora.
Kedatangan Pujianto ini disambut baik Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M. Krim.
Dalam kesempatan itu, Pujianto menyampaikan, yang menjadi konsentrasi utamanya terkait kedatangannnya ke LPSK adalah perjuangan atas perbedaan perlakuan terhadap penanganan kasus pelaporan masyarakat dengan pasal yang sama yakni pasal 378/372 di Polres Blora.
Pada pelaporan dari pihak perusahaan yang telah dilakukan pada 5 Oktober 2023 dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/207/X/2023/Res Blora/Jateng, dengan Terlapor eks karyawan PT. APM bernama Kasmuri, yang mana laporan tersebut atas karena dugaan perusahaan yang disertai bukti cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan bahkan pemalsuan tanda tangan, namun hingga saat ini pelaporan tersebut mandeg.
Terhadap dua berkas pelaporan tersebut diyakini Pujianto terdapat perbedaan pelayanan, penanganan dan perlakuan sehubungan berbanding terbalik dengan pelaporan yang diinisiasi pihak Terlapor beserta kroninya dengan mengarahkan seseorang petani untuk membuat pelaporan di Polres Blora.
“Terhadap pellaporan pada 25 Oktober 2023 dengan Nomor : LP/B/36/X/2023/SPKT/POLRES BLORA/POLDA, Satreskrim Polres Blora sangat reaktif karena dalam waktu 1 x 24 jam sudah ada penangkapan,” ujar Pujianto, Senin (18/12).
Penahanan dan penetapan tersangka kepada FAS selaku Dirut PT. APM diyakini Pujianto terdapat beberapa pelanggaran yang diduga sengaja ditabrak dalam pelaksanaan penegakan hukum, diantaranya :
1. Tidak adanya Surat Perintah Penangkapan FAS oleh Satreskrim Polres Blora pada 25 November 2023.
2. Tidak adanya pemeriksaan calon tersangka dan tidak didahului adanya SPDP, namun proses penangkapan tersebut tetap dipaksakan.
Koordinator Kuasa Hukum PT APM dari Gaspool Law Office, Turaji SH., M.Hum., M.M. bersama Iwan Peci mengatakan, sangat ironis apabila proses penegakan hukum di negara ini dilakukan secara sewenang wenang.
“Diduga ada perampokan hak asasi manusia dengan dasar-dasar hukum yang dapat direkayasa atau fiktif. Jelas-jelas hal itu sangat bertentangan dengan peraturan perundangan bahkan tidak berkesesuaian dengan rasa keadilan bagi masyarakat kita. Berbekal keyakinan kuat bahwa masih ada keadilan di negara ini, kami datang ke Jakarta berharap masih ada aparat penegak hukum negara ini yang mau dan mampu menjalankan proses penegakan hukum dengan makna adil yang sesungguhnya di kota Blora,” tegasnya.
Selain ke LPSK, Pujianto juga melanjutkan pengaduannya ke Mabes Polri, Komisi Yudisial dan hingga Mahkamah Agung.
“Melalui contoh kasus yang dialami Dirut PT. APM (FAS) ini, penegakan hukum di Blora harus ditegakan dengan pencapaian rasa berkeadilan bagi masyarakat dan bukan berdasarkan kepentingan oknum manapun dalam pesanan kemauan siapapun atas alasan apapun,’ tandasnya.
Untuk diketahui, Direktur Utama PT APM, FAS telah ditersangkakan dan ditahan di Polres Blora hingga saat ini. Hal ini berawal setelah seorang petani di desa Jepangrejo, Blora melaporkan FAS dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Penetapan tersangka dan penahanan FAS oleh Polres Blora akhirnya di Praperadilan. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Ahmad Gazali, SH, MH, permohonan Praperadilan ditolak. (NVR)
