*MK Gebuk Pemerintah: Dana MBG Dilarang Ambil dari Anggaran Pendidikan 20%*

JAKARTA, AKURATNEWS.co  – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibiayai dari 20 persen anggaran pendidikan.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo.

Inti putusan MK ini menyatakan jika MBG bukan komponen utama pendidikan. Karena itu, anggarannya harus dipisah total dari pos pendidikan.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo.

Artinya, mulai APBN 2027 pemerintah sudah harus mulai memisah. Batas akhirnya di APBN 2028.

Gugatan ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Menurut mereka, menarik dana MBG dari anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

“Anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama. Tidak bisa dialihkan untuk program lain,” begitu dalil pemohon.

Soal ini, ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menghitung, di APBN 2026, anggaran MBG ada di kisaran Rp223,6 triliun. Dimana total anggaran pendidikan sendiri Rp769,1 triliun.

Jika dipisah sekarang, sisa anggaran pendidikan murni cuma Rp545,5 triliun atau 14,2 persen dari belanja negara. Jauh dari amanat konstitusi 20 persen.

“Pemerintah karena itu perlu menyediakan tambahan anggaran dalam jumlah sebanding agar belanja pendidikan murni tetap memenuhi amanat konstitusi,” kata Syafruddin di Jakarta, Kamis (30/7).

Jika MBG tetap jalan di skala yang sama, maka total belanja pendidikan plus MBG bisa tembus Rp992,7 triliun atau 25,8 persen dari belanja negara.

Pilihannya, imbuhnya, cuma empat yakni naikkan pajak, realokasi belanja, tambah utang, atau pakai SAL.

“Dan semuanya berisiko,” ucap Syafruddin.

Kenaikan pajak sendiri bisa membunuh konsumsi. Potong belanja bisa sikat kesehatan, infrastruktur, bansos. Pakai SAL hanya untuk sementara. Jika menambah utang, defisit akan makin mepet batas 3 persen PDB, yield SBN naik, beban bunga membengkak.

“Jika investor melihat pemerintah mempertahankan ekspansi program tanpa sumber pendanaan yang jelas, mereka dapat meminta kompensasi risiko lebih tinggi,” tegas Syafruddin.

Dampaknya pun berantai. Bunga kredit naik, investasi swasta turun, pertumbuhan melambat, rupiah tertekan.

Putusan No 40/PUU-XXIV/2026 ini seperti menampar cara pemerintah selama ini menggabung MBG ke dalam anggaran pendidikan.

MK dikatakannya memaksa pemerintah memilih, mau jaga konstitusi pendidikan 20 persen atau tetap ngebut MBG.

“Tidak bisa dua-duanya ditaruh di satu pos,” tandasnya.

Syafruddin menyarankan APBN 2027 dijadikan masa transisi. MBG harus punya pos sendiri. Target penerima juga harus dipangkas: fokus ke anak miskin, daerah rawan gizi, dan wilayah tertinggal.

“Kepatuhan terhadap putusan MK bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan ujian terhadap transparansi APBN, disiplin fiskal, perlindungan hak pendidikan, dan kredibilitas pengelolaan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Pemerintah kini punya waktu dua tahun untuk beres-beres. Jika telat, gugatan baru dan sengketa anggaran dipastikan kembali datang ke MK. (NVR)

By editor2