JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/2).

Dalam sesi pagi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB, MK telah mengucapkan putusan untuk 20 perkara PHPU Kada.

Dari 20 putusan tersebut, 11 di antaranya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Berikut adalah daftar 11 daerah yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang:

1. Kabupaten Pasaman – Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

4. Kabupaten Barito Utara – Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

6. Kabupaten Magetan – Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

7. Kabupaten Buru – Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

8. Provinsi Papua – Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

9. Kota Banjarbaru – Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

Selain pemungutan suara ulang, MK juga memutuskan Rekapitulasi Suara Ulang: Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Kemudian, Perbaikan Penulisan Keputusan KPU: Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jayapura.

MK juga menolak seluruh permohonan pada empat perkara berikut:

1. Kabupaten Pasaman Barat – Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Puncak – Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Jeneponto – Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025

4. Kabupaten Mandailing Natal – Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025

MK juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan pada tiga perkara berikut:

1. Kabupaten Mimika– Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Halmahera Utara – Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Provinsi Papua Pegunungan – Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025. (NVR)

By Editor1