MoU EST dan PRCI Jadi Contoh Baru Tata Kelola Literasi Indonesia

0
AJ5I9355

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Upaya perlindungan hak cipta buku di lingkungan pendidikan mulai mendapat perhatian serius usai Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) bersama EcoSocioTech School (EST) menandatangani perjanjian (MoU) lisensi penggunaan sekunder karya cipta buku dan karya tulis lain untuk kebutuhan pembelajaran.

EcoSocioTech School yang sebelumnya dikenal sebagai Sekolah HighScope Indonesia melihat kerja sama ini menjadi salah satu langkah awal sekolah swasta yang secara resmi membayar lisensi untuk kegiatan fotokopi dan penggandaan buku di kelas.

Untuk diketahui, lisensi penggunaan sekunder mengatur pemanfaatan karya yang sudah beredar, termasuk menggandakan buku untuk keperluan mengajar.

Sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang buku, PRCI bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta dan pemegang hak. Dengan skema ini, penulis dan penerbit bisa menerima hak ekonomi setiap kali karyanya digunakan di sekolah.

Konsultan PRCI, Candra Darusman, menyebut kerja sama ini sebagai kabar baik.

“Perjanjian lisensi antara PRCI dan EcoSocioTech School merupakan berita bagus bagi dunia hak cipta di Indonesia,” ujar Candra di sela penandatanganan MoU di Jakarta, Kamis (10/11).

Ditambahkannya, mulai hari ini bukan saja pencipta lagu mendapatkan royalti, tetapi pencipta buku juga mulai bisa mendapatkannya melalui LMK PRCI.

Ketua PRCI, Kartini Nurdin, mengapresiasi EST yang menjadi pionir dalam menghormati hak cipta.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menumbuhkan gerakan moral agar siswa, guru, dan institusi pendidikan terbiasa menghargai karya orang lain.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyinggung Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.

Permen tersebut menjadi dasar hukum bahwa penggandaan seperti fotokopi untuk pembelajaran harus dikelola dan diizinkan. Meski pedoman tarif untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi masih disusun pemerintah, Kartini menegaskan kesepakatan antara pengguna dan LMK bisa berjalan lebih dulu.

“Jangan sampai penulis-penulis itu males menulis. Bahayanya kita semuanya. Ini upaya supaya penulis semangat terus menulis dan membagikan ilmunya, dan mereka dihargai,” kata Kartini.

Ia juga mendorong penguatan perpustakaan sekolah. Menurutnya, dengan anggaran terbatas, kolaborasi antara sekolah, pemerintah, dan penerbit perlu ditingkatkan agar akses baca tetap luas tanpa melanggar hak cipta.

Founder & CEO EcoSocioTech School, Antarina FA, menyatakan, penghormatan hak cipta dimasukkan sebagai bagian dari pembentukan karakter siswa.

Nilai itu sejalan dengan prinsip sekolah: Respect, Responsibility, Excellence, dan Integrity. Melalui lisensi ini, siswa diajarkan bahwa setiap karya memiliki pemilik dan perlu dihargai.

“Kita bukan sekolah yang hanya mengutamakan nilai ujian, tetapi juga menciptakan manusia yang kreatif dan berinovasi,” ujar Antarina.

PRCI pun berharap kerja sama dengan EST School bisa menjadi contoh bagi sekolah dan kampus lain. Penggunaan buku, modul, dan bahan literasi diharapkan dilakukan secara bertanggung jawab, bukan sekadar fotokopi tanpa izin.

Bagi PRCI dan EST, budaya membaca tidak bisa dipisahkan dari budaya menghargai karya. Ketika siswa terbiasa membaca, penulis dan penerbit juga harus tetap mendapatkan apresiasi.

Dengan adanya lisensi ini, sekolah bisa tetap menggunakan materi buku untuk pembelajaran, sementara pencipta mendapat royalti yang layak. Ini diharapkan menjadi model baru tata kelola literasi di Indonesia.

Kerja sama ini nantinya akan menjadi tonggak penting setelah pemerintah menerbitkan Permen 15/2024.

Ke depannya, PRCI akan terus mendorong lebih banyak institusi pendidikan untuk ikut serta dalam sistem lisensi penggunaan sekunder demi ekosistem buku yang sehat dan berkelanjutan. (NVR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *