JAKARTA, AKURATNEWS.co – Penangkapan Abdul Karim warga negara Pelestina memunculkan reksi beragam dari berbagai pihak dan media sosial. Selain itu, berkembang lagi informasi bahwa Siprus akan menyerahkan lagi Abdul Karim Miqdad ke Israel.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ke beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna mengklarifikasi kasus Abdul Karim Raeq Miqdad, Rabu (22/7) malam.
Abdul Karim adalah warga negara asing (WNA) dengan paspor Palestina yang telah ditangkap Polri berdasarkan red notice kepolisian internasional (Interpol), dan telah dideportasi ke Siprus.
Usai pertemuan, Ketua Umum MUI Pusat KH Anwar Iskandar mengapresiasi pemerintah melalui Yusril yang membuka ruang dialog dengan para pimpinan MUI dan ormas Islam lainnya.
“Saya atas nama pengurus MUI menyampaikan banyak terima kasih kepada Prof Yusril. Kami tahu kesibukan beliau sangat luar biasa, namun masih menyempatkan diri untuk hadir langsung di MUI. Jazakumullah khairan, semoga ini menjadi nilai amal saleh,” ujar Kiai Anwar usai pertemuan, dikutip dari Antara.
Menurutnya, audiensi menjadi momentum penting untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi sehingga para ulama dan pimpinan ormas memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kasus deportasi Abdul Karim tanpa mengurangi komitmen konstitusional Indonesia yang sejak awal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
Audiensi turut dihadiri Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hukum Wahiduddin Adams, Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin.
Mengutip dari laman resmi MUI pusat, Sudarnoto mengaku pihaknya menyambut baik penjelasan resmi yang disampaikan Yusril soal Abdul Karim Miqdad.
Menurutnya penjelasan tersebut sangat penting untuk meredam kontroversi yang sempat bergulir selama beberapa hari terakhir akibat minimnya informasi resmi dari pemerintah. Dia menilai keterangan langsung dari Menko Yusril dalam pertemuan itu memberikan kepastian hukum sekaligus ketenangan, khususnya bagi warga negara Palestina yang saat ini berada di Indonesia.
“Penjelasan Prof Yusril tadi saya kira sudah sangat gamblang. Kawan-kawan dari Palestina yang ada di sini insyaallah mendapatkan penjelasan yang sangat terang dan tidak perlu khawatir, karena ini adalah personal case,” ujar Sudarnoto usai silaturahmi Yusril di Kantor MUI pusat itu.
Penjelasan Yusril
Pada pertemuan itu, Yusril menegaskan komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.
“Penanganan perkara [penangkapan dan deportasi Abdul Karim] tersebut tidak mengubah komitmen Indonesia terhadap Palestina,” kata Yusril menjelaskan hal yang dibicarakan dalam audiensi itu, Kamis (23/7) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948.
Dengan demikian, kata Yusril, kasus Abdul Karim merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina.
Yusril mengungkapkan deportasi Abdul Karim dilakukan berdasarkan mekanisme pemberitahuan merah alias red notice Interpol karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus.
“Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Siprus,” ujarnya.
Ia mengatakan komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Interpol menerbitkan red notice pada 16 Juli 2026.
Setelah pemberitahuan tersebut diterima NCB-Interpol Indonesia, sambung Yusril, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Dia bilang Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput Abdul Karim di Jakarta.
Ia menyampaikan Interpol memiliki mekanisme yang ketat sebelum menerbitkan red notice, dengan salah satu syarat utamanya berupa memastikan perkara yang diajukan tidak berkaitan dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer.
“Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yusril./Ib.
