JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus sengketa tanah warisan Pahlawan Nasional Dr. Raden Soeharto, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan dokter pribadi Presiden Soekarno kini berlanjut ke Komisi Yudisial (KY).

Perjuangan untuk mempertahankan hak atas sebidang tanah berukuran 77 meter persegi di Jl Percetakan Negara VI, Rawasari, Cempaka Putih yang kini dimiliki putri Soeharto, Pratiwi Hutomo (85) terus berlanjut setelah gugatan Pratiwi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Pratiwi yang diwakili kuasa hukumnya, Dr. (Can) Muhammad Ridho Hakiki, S.H., M.H bersama tim pengacaranya, Henry Apriyando, S.H., M.H., dan Mochamad Taufiqurrohman, S.H melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait putusan PN dan PT yang memberikan vonis Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), atau tidak diterima.

Padahal, menurut Pratiwi, secara administrasi dan legalitas tanah tersebut merupakan haknya berdasarkan Surat Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 6 Juni 2010, yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Dr. Raden Soeharto.

“Para tergugat tidak bisa membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah tersebut,” ujar Ridho.

Merasa dirugikan putusan pengadilan, Pratiwi berharap Komisi Yudisial dapat melakukan verifikasi dan menyelidiki apakah terdapat pelanggaran kode etik hakim dalam proses hukum tersebut.

Untuk diketahui, tanah tersebut dulunya merupakan bagian dari tanah yang lebih luas, yakni 1.160 meter persegi, namun menyusut akibat proyek pembangunan Jalan MH Thamrin pada era Gubernur Ali Sadikin. Saat ini, lahan tersebut telah dikuasai pihak lain dan dibangun dua gubuk kecil yang digunakan sebagai warung.

Pratiwi menegaskan, perjuangannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga warisan dan kehormatan orang tuanya. Ia berencana menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat setempat untuk dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai bentuk penghormatan terhadap ayahnya dan untuk kepentingan sosial warga sekitar. Pratiwi bahkan telah mendaftarkan tanah tersebut ke notaris untuk memperkuat niat baiknya.

“Tanah itu akan saya gunakan untuk kegiatan sosial warga, supaya pahalanya terus mengalir untuk orang tua saya. Tanah ini akan jadi aset warga,” ungkapnya.

Selama 16 tahun, Pratiwi terus berjuang untuk mendapatkan kembali tanah warisan keluarganya. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian, terutama karena ayahnya telah diakui sebagai Pahlawan Nasional pada 2022. Pratiwi juga berharap bisa bertemu dengan  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membantu menyelesaikan kasus ini.

“Kami yakin AHY bisa memberikan solusi dalam sengketa tanah ini, apalagi melibatkan keluarga Pahlawan Nasional,” ujar Ridho.

Kasus ini sendiri bermula saat Pratiwi menemukan dokumen-dokumen ayahnya yang meninggal pada 2000. Dalam dokumen tersebut, Dr. Raden Soeharto menghibahkan tanah itu kepada anak pertamanya, Semiarto Suharto, melalui Akta Hibah tertanggal 14 Agustus 1971. Pratiwi baru menyadari bahwa tanah tersebut telah diklaim pihak lain saat membuka dokumen tersebut beberapa waktu lalu.

Kini, Pratiwi dan tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial untuk memastikan kejelasan hukum dan mencari keadilan.

“Kami berharap Komisi Yudisial bisa mengusut tuntas kasus ini dan Pratiwi dapat memperoleh haknya kembali,” tegas Ridho.

Kasus ini diharapkan bisa menjadi perhatian publik dan pemerintah, mengingat tanah tersebut merupakan warisan dari seorang Pahlawan Nasional yang telah berjasa bagi negara. (NVR)

By Editor1