Nasabah Gugat 6 Transaksi Kartu Kredit Senilai Rp125 Juta, UOB Dapat Proposal Damai di Meja Mediasi
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa enam transaksi kartu kredit dengan nilai sekitar Rp125 juta antara seorang nasabah dan PT Bank UOB Indonesia memasuki babak baru. Perkara Nomor 588/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst kini berada pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mediasi tahap pertama berlangsung pada Rabu, 16 September 2026. Tahapan ini menjadi ruang bagi para pihak untuk mengupayakan penyelesaian secara damai sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam proses mediasi tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hagai & Co telah mengajukan Proposal Perdamaian kepada UOB Indonesia. Proposal tersebut disampaikan sebagai bentuk keseriusan Penggugat untuk mencari penyelesaian konkret atas sengketa yang tengah berjalan.
Namun, karena proses mediasi masih berlangsung, Penggugat memilih tidak membuka kepada publik mengenai isi proposal, nilai, maupun ketentuan perdamaian yang sedang dibahas.
Kuasa Hukum Penggugat, Moranda P. Jawak dan Bill Clinton, mengatakan langkah perdamaian tersebut tidak mengubah posisi hukum kliennya terhadap pokok sengketa.
Sejak awal, Penggugat menyatakan enam transaksi kartu kredit yang menjadi objek perkara tidak pernah dilakukan ataupun diotorisasi olehnya.
“Kami mengikuti proses mediasi dengan itikad baik dan telah menyampaikan Proposal Perdamaian sebagai bentuk keseriusan Klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Pada saat yang sama, posisi Klien kami terhadap pokok sengketa tetap jelas dan konsisten, yaitu enam transaksi yang disengketakan tidak pernah dilakukan maupun diotorisasi oleh Klien kami,” ujar kuasa hukum Penggugat.
Menurut kuasa hukum, proses mediasi perlu dimanfaatkan untuk mencari solusi tanpa mengurangi hak dan posisi hukum masing-masing pihak.
Penggugat juga menghormati prinsip kerahasiaan dalam proses mediasi. Karena itu, komunikasi dan substansi negosiasi antara para pihak tidak disampaikan kepada publik.
“Kami menghormati kerahasiaan proses mediasi dan tidak akan membuka substansi pembahasan Para Pihak kepada publik. Fokus kami saat ini adalah memberikan kesempatan kepada proses perdamaian untuk berjalan secara optimal,” lanjutnya.
Mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat berharap proses tersebut dapat menghasilkan kesepakatan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Apabila perdamaian tercapai, sengketa dapat diselesaikan tanpa memasuki rangkaian pemeriksaan pokok perkara yang lebih panjang.
Sebelumnya, Head of Strategic Communications and Brand UOB Indonesia, Luke Ariefiandi, mengatakan pihaknya menyampaikan simpati kepada nasabah yang terdampak dalam perkara tersebut.
“Sehubungan dengan gugatan pilot Garuda Indonesia di PN Jakarta Pusat atas dugaan kerugian transaksi kartu kredit senilai Rp125 juta, UOB Indonesia menyampaikan simpati mendalam kepada nasabah yang terdampak,” kata Luke.
Luke menegaskan UOB Indonesia berkomitmen menangani setiap pengaduan nasabah secara serius dan mengikuti prosedur yang berlaku. Terkait gugatan yang saat ini berjalan di pengadilan, UOB memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung./Ib.
