JAKARTA, AKURATNEWS – Kasus kredit macet yang melibatkan PT Hair Star Indonesia (HSI) membuat Bank OCBC NISP meminta perlindungan dan penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk diketahui, perusahaan produsen rambut palsu yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tersebut terindikasi berusaha menghindari tanggung jawab atas utang kepada Bank OCBC NISP.

Indikasi adanya upaya PT HSI melepaskan diri dari kewajiban kepada bank tersebut dilakukan dengan sejumlah cara. Di antaranya dengan mengalihkan 50 persen saham PT HSI yang sebelumnya dimiliki PT Hari Mahardika Utama (HMU) kepada pihak lain.

“Kami sudah mengirimkan surat ini kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara. Kami sangat berharap Presiden memberikan atensi terhadap kasus ini, mengingat banyak bank yang terancam menjadi korban dari upaya PT HSI melarikan diri dari tanggung jawab,” jelas kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan di Jakarta, Senin (27/3).

Hasbi mengungkapkan, untuk mendapatkan hak-haknya sebagai kreditur PT HSI, Bank OCBC NISP telah melakukan sejumlah upaya hukum. Seperti gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang saat ini masing berlangsung dengan gugatan bernomor perkara 19/PDT.G/2023/PN.SDA.

Langkah hukum lainnya adalah melaporkan dugaan tindak pidana manajemen dan pemegang saham HSI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam laporan polisi No LP/B/0011/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 9 Januari 2023 disebutkan adanya dugaan adanya penggunaan uang hasil kredit dari Bank OCBC NISP yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati antara Bank dan PT HSI.

“Surat kepada Presiden ini adalah salah satu ikhtiar industri perbankan untuk mendapatkan keadilan atas perilaku buruk yang dilakukan oleh kreditur sekelas PT HSI, melalui PT HMU. Bank OCBC NISP tidak pernah berpikir bahwa kerjasama yang sudah terjalin dengan baik sejak tahun 2016, dimana setiap tahun selalu dilakukan perpanjangan kredit ke HSI, ternyata dibalas dengan niat jahat untuk melepaskan diri dari kewajiban,” ungkap Hasbi.

Bank OCBC NISP berharap dengan atensi dari Presiden Jokowi, penanganan kasus ini dapat berjalan lurus, tegak dan profesional sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum dan keyakinan bagi pelaku usaha seperti perbankan untuk dapat menjalankan fungsi strategisnya dalam menggerakkan ekonomi nasional.

Hasbi menambahkan, pihaknya mengetahui dari media massa bahwa ada banyak Bank yang juga terancam menjadi korban dengan kerugian triliunan rupiah dari kasus PT HSI. Pihaknya juga menganggap pailit yang terjadi pada PT HSI sangat aneh, mengingat gugatan PKPU dilakukan debitur dengan piutang hanya sekitar Rp4 miliar. Padahal PT HSI baru saja mendapatkan kredit dari Bank OCBC NISP sekitar Rp232 miliar.

“Belum lagi keanehan gugatan PKPU dilayangkan sebulan setelah PT HMU menjual sahamnya di HSI kepada pihak yang diduga masih terafiliasi. Inilah yang kami minta penegakan hukum dilakukan secara lurus, tegak dan profesional,” pungkasnya. (NVR)

By Editor2