JAKARTA, AKURATNEWS..co – Ribuan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) menggelar aksi mendesak penanganan serius bagi para pembuat oli dan sparepart palsu di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/3).

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PB KAMI, Sultoni mendesak Mabes Polri segera memberantas dan menangkap pembuat oli dan sparepart palsu kendaraan bermotor tanpa pandang bulu.

Sultoni menduga, sebuah perusahan yakni PT NDK melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan Honda.

“Kami menduga perusahaan ini melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan bermerk Honda (AHM), kami juga dapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi gudang pembuatan oli palsu dan sparepart paslu bermerk Honda di kawasan Pergudangan Sentral Kosambi,  Tangerang dan diduga di lokasi tersebut terdapat kurang lebih enam gudang,” ungkapnya.

PB KAMI pun meminta Mabes Polri segera bertindak tegas agar menangkap pihak yang mendalangi pemalsuan oli dan sparepart merk Honda tersebut karena dapat dipastikan banyak masyarakat di seluruh Indonesia tertipu dan dirugikan.

“Sebelumnya kan pernah Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merk terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang di 2023. Ternyata nggak berhenti sampai situ aja, ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi, yang kami lihat ini sangat merugikan konsumen di tanah air,” ucapnya.

Sultoni juga akan berupaya menggandeng Honda yang dirugikan untuk bersama-sama melaporkan PT NDK ini ke Mabes Polri.

“Kami mengajak pihak Honda juga ikut serta dalam pengawasan, jangan diam saja, kalau seperti ini banyak pihak yang dirugikan,” tandasnya.

Sultoni juga mendesak Mabes Polri segera turun tangan melakukan penangkapan agar proses produksi oli dan sparepart palsu ini dapat dihentikan dan  tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

“Pemalsu melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bisa dikenakan sanksi lima tahun penjara serta denda Rp2 milliar,” ucapnya.

“Belum lagi kerugian negara di PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (Pelumas 0,30%) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017),” imbuhnya.

Sultoni melanjutkan, langkah ke depannya, pihaknya juga akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (NVR)

By Editor1