PARIS, AKURATNEWS.co – Anda perokok dan ingin bepergian ke Prancis?, hati hati, pemerintah Prancis akan memberlakukan larangan merokok pada sejumlah ruang publik terbuka mulai Minggu (29/6/2025). Aturan ini mencakup pantai, taman, kebun umum, dan halte bus, sebagaimana tercantum dalam lembaran negara resmi yang diterbitkan pada Sabtu (28/6/2025).
Larangan tersebut juga berlaku di luar area perpustakaan, kolam renang, dan sekolah, dengan tujuan utama untuk melindungi anak-anak dari paparan asap rokok pasif. Meski demikian, keputusan ini tidak mencantumkan larangan terhadap penggunaan rokok elektronik.
Pelanggar kebijakan akan dikenakan denda sebesar €135 (sekitar US$ 158 atau Rp 2,6 juta).
Menteri Kesehatan dan Keluarga Prancis, Catherine Vautrin, pada Mei lalu menegaskan, tembakau harus dihilangkan dari tempat-tempat yang terdapat anak-anak. Ia menekankan pentingnya hak anak untuk menghirup udara bersih.
Larangan ini tidak mencakup area teras kafe, yang masih diperbolehkan untuk aktivitas merokok.
Diperkirakan sekitar 75.000 orang meninggal dunia setiap tahunnya di Prancis akibat komplikasi terkait tembakau. Berdasarkan survei opini terbaru, sebanyak 62 persen atau enam dari sepuluh warga Prancis mendukung pelarangan merokok di ruang publik./Ib.
