JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dalam era modern yang serba canggih, teknologi membawa kita ke dalam konflik investigasi generasi keenam, yang melibatkan penggunaan teknologi terbaru, kecerdasan buatan, satelit, dan robotik.

Terkait hal ini, Marsdya TNI Purn Wresniwiro, baru-baru ini, menegaskan pentingnya memperkuat literasi teknologi investigasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

Saat berbicara di seminar nasional Komite Investigasi Negara (KIN RI) yang dibuka secara resmi secara daring, Selasa (6/8), Wresniwiro mengajak seluruh masyarakat Indonesia aktif dalam meningkatkan pemahaman tentang teknologi investigasi.

Sedangkan Drs. Agus S. Budiman dalam sambutannya menekankan, strategi investigasi merupakan rancangan yang sistematis, sedangkan taktik adalah langkah operasional menggali informasi strategis.

Ia mengajak masyarakat meningkatkan literasi keamanan data dan investigasi siber guna mencegah penyalahgunaan teknologi.

Sedangkan pakar hukum siber, Prof. Adjie Hoesodo, menjelaskan, data dan informasi sangat sensitif dan dapat menentukan kemajuan atau kemunduran suatu negara.

“Karena itu, menjaga keberlangsungan dunia digital adalah tugas negara dan rakyat Indonesia. Kesadaran digital diperlukan untuk memanfaatkan data secara positif dan menghindari dampak negatif,” ucapnya.

Sedangkan Muhammad Bayu Firmansyah, analis dan konsultan siber profesional mengungkapkan, berbagai kejahatan siber seperti penyadapan, pembobolan data, penyebaran malware, dan penambangan mata uang kripto ilegal semakin berkembang di Indonesia.

Bayu menekankan pentingnya mengenali jenis-jenis kejahatan siber agar dapat dihindari, salah satunya melalui OSINT analyst sebagai bentuk investigasi hukum dan teknologi siber generasi keenam.

Dilanjutkan Brigjen TNI Purn Subagya Santosa, seorang advokat dan pakar hukum, menyatakan bahwa regulasi diperlukan untuk melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Meski sudah ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), peraturan ini harus dilengkapi dengan undang-undang lainnya seperti UU Merek, UU Hak Cipta, dan UU Rahasia Dagang untuk menghadapi investigasi generasi keenam secara efektif,” ucapnya.

Ditambahkan Pimpinan Pusat KIN RI seperti Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto, Marsdya TNI Purn Wresniwiro, dan Mayjen TNI Purn Bambang Saiful Basri, mereka sepakat pentingnya regulasi yang kuat dan literasi teknologi dalam menjaga keutuhan NKRI dari ancaman kejahatan siber. (NVR)

By Editor2