Penyadapan dalam Kasus Listyo Juga Menyasar Dunia Pers, Ketua Dewan Pers: Itu Sebuah Teror yang Melanggar Hukum dan Etika
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tak hanya ditujukan kepada Presiden Prabowo, tetapi juga diduga menyasar kepada dunia Pers. Dewan Pers menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah media massa tersebut sebagai bentuk teror terhadap pers. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip hukum dan etika serta berpotensi mengganggu kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat (ormas), dan pengusaha, tetapi juga media massa.
“Penyadapan terhadap pers itu sebuah teror yang melanggar prinsip hukum dan etika,” kata Komaruddin, Rabu (4/11/2026), seperti dilansir dari Times Indonesia.
Menurut Komaruddin, dugaan praktik penyadapan tersebut tidak dapat dimaafkan dan harus ditindaklanjuti oleh Polri. Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Yang pasti penyadapan yang dilakukan oknum pimpinan Polri sebuah skandal etik yang tak termaafkan,” ujarnya.
“Polri mesti membersihkan diri untuk mendapatkan kepercayaan rakyat,” lanjut Komaruddin.
Komaruddin juga menyatakan Dewan Pers siap mengambil langkah apabila menerima pengaduan terkait dugaan penyadapan terhadap media. Penanganan tersebut akan dilakukan sesuai tugas dan kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan konflik serta menerima pengaduan yang berkaitan dengan kehidupan pers.
“Mediasi jika ada konflik dan pengaduan, melakukan edukasi publik dan verifikasi lembaga pers. Kalau ada pengaduan kami bergerak,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk media massa, politikus, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon seluler diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak sedang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa pada sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ujar Asep.
Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga tersangka turut dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara./Ib. Foto: Istimewa.
