JAKARTA, AKURATNEWS.co – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada kebijakan nasional yang mewajibkan masyarakat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.
Informasi mengenai penggunaan STNK tersebut berasal dari rencana mekanisme pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Pertamina kemudian membatalkan rencana tersebut setelah informasi itu meluas dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pembelian BBM tetap mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Kitty, Pertamina memperhatikan respons masyarakat setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK tersebar luas dari Sumatera Selatan. Pertamina Patra Niaga kemudian meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan penerapan mekanisme tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Kitty.
Pertamina memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyaluran BBM kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Di sisi lain, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi tetap diperketat untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga juga terus melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha,” kata Kitty.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga memanfaatkan QR code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak./Agn.

