JAKARTA, AKURATNEWS.co – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polres Demak menangkap BI (52), tersangka pembunuhan terhadap Sri (42), perempuan asal Grobogan yang ditemukan tewas terbakar di sebuah pos ronda di Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
BI ditangkap di tempat indekosnya di kawasan Mangkang, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026) dini hari. Polisi turut menyita sebuah palu berukuran besar yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan korban dan tersangka telah menjalin hubungan selama hampir 6 tahun. Tersangka diketahui telah beristri, sedangkan korban merupakan janda yang tinggal bersama anaknya.
Peristiwa bermula ketika korban meminta BI mengantarkannya ke Solo untuk menemui mantan suaminya. Korban bermaksud meminta uang untuk biaya pengobatan anak mereka yang sedang sakit.
Namun, dalam perjalanan keduanya terlibat pertengkaran. Polisi menduga tersangka tersinggung dan sakit hati setelah terjadi cekcok dengan korban.
“Motifnya adalah sakit hati. Pada saat kejadian malam itu, tersangka berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor. Korban minta diantar ke rumah mantan suaminya untuk minta uang berobat anak, tetapi tersangka menolak hingga terjadi cekcok sampai di lokasi kejadian,” kata Arrizal saat gelar perkara, seperti dikutip dari Beritasatu.
Saat tiba di sebuah pos ronda, tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat pendarahan di dalam otak.
“Dari hasil autopsi, korban meninggal di TKP akibat pendarahan di dalam otak. Setelah itu, pelaku membakar jasad korban menggunakan bahan bakar jenis pertalite yang diambil dari tangki sepeda motornya. Alasan dibakar untuk mengaburkan identifikasi jenazah,” ujar Arrizal.
Sebelumnya, warga Desa Kebonagung menemukan jasad perempuan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda pada Selasa (1/9/2026) dini hari. Warga sempat berusaha memadamkan api, tetapi korban telah meninggal dunia.
Polisi awalnya kesulitan mengidentifikasi korban karena kondisi wajah dan sidik jarinya rusak akibat terbakar.
Identitas Sri akhirnya diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengetahui korban terakhir kali pergi bersama BI.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan apakah pembunuhan dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya.
Penyidik juga memeriksa keterangan tersangka mengenai alasan membawa palu berukuran besar. BI mengaku membawa alat tersebut berkaitan dengan pekerjaannya di bengkel las.
Polisi menyebut BI merupakan residivis kasus pembunuhan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara./Agn.
