JAKARTA, AKURATNEWS.co – Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, memberikan tanggapan atas video viral yang memperlihatkan seorang penumpang business class mengisap rokok elektrik (vape) di dalam pesawat pada rute Jakarta–Medan (Kualanamu) tanggal 27 Maret 2025. Menurut Wamildan, pihak maskapai telah mengambil langkah tegas terhadap penumpang tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Minggu (30/3/2025), Wamildan menjelaskan bahwa awak kabin telah melaksanakan prosedur standar dengan memberikan dua kali teguran verbal kepada penumpang tersebut, sesuai dengan ketentuan mengenai disruptive passenger.
Wamildan menekankan bahwa, walaupun penumpang diperbolehkan membawa maksimal satu unit rokok elektrik ke dalam pesawat (dengan syarat baterai dilepas atau dalam kondisi off, kapasitas maksimal 100wh, dan cairan isi ulang tidak lebih dari 100 ml yang dikemas dalam kantung plastik), penggunaan rokok elektrik di dalam kabin pesawat tetap dilarang.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Tahun 2024.
